Bisnis.com, BALIKPAPAN - Draft peraturan daerah (Perda) pembentukan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Balikpapan akan diajukan dalam 2-3 minggu ke depan ke DPRD Kota Balikpapan untuk segera dibahas dan diagendakan sidangnya.
Kepala Bagian Hukum Setdakot Balikpapan Daud Pirade mengatakan materi prinsip draftPerda pembentukan BPR tersebut telah selesai. Namun, masih ada beberapa detail poin yang perlu dimasukkan ke dalam drafttersebut seperti susunan pengurus dan masa jabatannya.
“Kami akan segera sampaikan draft-nya ke DPRD untuk dijadwalkan sidangnya karena Perda BPR masuk dalam Prolegda [Program Legislasi Daerah] tahun ini,” ujarnya kepadaBisnis, Senin (7/10/2013).
Daud mengakui kelengkapan administrasi untuk dokumen peraturan daerah ini sudah dilengkapi sejak awal tahun. Hanya saja, masih perlu ada diskusi untuk melengkapi poin prinsip dalam pembentukan BPR ini sehingga perlu waktu dalam penyusunandraft-nya.
Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera Mukhlis, saat memberikan pandangan fraksi mengenai kinerja keuangan daerah 2012, menyebutkan pembentukan BPR Kota Balikpapan merupakan hal yang mendesak karena sudah lama direncanakan oleh pemerintah. Hasil studi yang menunjukkan adanya kelayakan untuk dibangun BPR seharusnya segera disambut dengan melengkapi dokumen pembentukan.
“Tahun ini sudah masuk Prolegda. Kami menunggu kelengkapan dokumen dari pemerintah untuk segera ditindak lanjuti,” tukasnya.
Kepala Bidang Perekonomian Bappeda Kota Balikpapan Arzaedi mengatakan pembentukan Perda ini merupakan kelanjutan proses dari studi kelayakan yang telah dilakukan oleh Pemkot. Berdasarkan hasil studi kelayakan, modal awal pembentukan BPR tersebut sebaiknya berasal dari kas Pemkot Balikpapan agar tujuan pemberdayaan masyarakat ekonomi menengah ke bawah bisa tercapai.
Rencananya, BPR ini akan menyasar segmen masyarakat kelas menengah ke bawah guna meningkatkan kapasitas ekonominya. "Ini memang cukup baik untuk meningkatkan ekonomi masyarakat menengah ke bawah yang perlu memperoleh akses ke perbankan," imbuhnya.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Balikpapan Tutuk SH Cahyono menambahkan BI dalam posisi menunggu untuk pemrosesan pembentukan BPR tersebut. Apabila dokumen lengkap, proses verifikasi data juga diberi tenggat waktu agar tidak berlarut-larut. “Kalau tidak salah 60 hari sudah harus ada kepastian prosesnya disetujui atau tidak,” katanya.
Dia menyebutkan idealnya modal awal pembentukan BPR milik Pemkot ini sebesar Rp5 miliar agar dapat memberikan ratebunga yang kompetitif dibandingkan perbankan konvensional. Apabila modal perbankan terlalu kecil, tambahnya, kredit yang disalurkan oleh BPR tersebut akan menjadi mahal. Nantinya, celah nasabah yang belum digarap perbankan umum bisa disasar oleh BPR ini.
Pembentukan BPR, kata Tutuk, sebaiknya dikolaborasikan dengan program penjaminan kredit daerah. Bagi pengusaha kecil yang sudah layak bisa langsung berhubungan dengan perbankan. Sementara, pengusaha kecil yang belum layak bisa memanfaatkan program penjaminan kredit daerah tersebut.