Bisnis.com, JAKARTA-Pascapenetapan Akil Mochtar sebagai tersangka suap pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah dan Lebak Banteng, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah dinas Ketua MK itu Widya Chandra Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penggeledahan dilakukan sekitar pukul 17.00wib, sedangkan penetapan tersangka pada 11.00 wib siang tadi.
Dia mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti untuk melengkapi berkas penyidikan, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga saat ini, penggeledahan masih dilakukan. Penyidikan dipimpin langsung oleh Novel Bawesdan.
Dalam kasus suap pilkada itu, Akil Muchtar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam pilkada Gunung Mas Kalteng, dan Lebak Banten.
Dia diduga melanggar pasal 12c UU Tipikor juncto pasal 55 ke 1 KUHP, dan pasal 12C UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 6 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.