Bisnis.com, JAKARTA—Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan oleh PT Bank BNI Syariah terhadap PT Rolika Caterindo kandas setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan tersebut.
Dalam sidang yang digelar Rabu (2/10/2013), majelis hakim yang diketuai oleh Dedi Fardiman menilai anak usaha PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) itu tidak dapat membuktikan adanya kreditur lain dalam perkara ini. “Menyatakan menolak permohonan pemohon,” ujar nya.
Majelis hakim menyatakan pemohon tidak dapat menunjukkan bukti asli. Selain itu, bukti hanya memperlihatkan adanya kreditur lain termohon IV. Sementara, kreditur lain termohon IV tidak dapat otomatis menjadi kreditur lain termohon II dan III.
Yang menjadi termohon II, III, dan IV masing-masing adalah Ana Rukanah, Jojo Tarjono, dan Muhamad Rudy Jundani. Ketiganya adalah personal guarantor dari Rolika.
Dengan demikian, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ini dipandang tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Beleid tersebut mensyaratkan termohon PKPU mempunyai dua kreditur atau lebih.
Atas putusan ini, kuasa hukum PT Rolika, Silas Dutu, menyambutnya dengan baik. “Ditolak karena mereka tidak bisa membuktikan adanya kreditur lain. Kami juga sedang mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat karena perjanjian itu cacat hukum,” paparnya.
Silas menerangkan utang yang diklaim BNI Syariah belum bisa dikatakan sederhana sebelum perjanjian di antara keduanya dibuktikan sah.
Proses di pengadilan agama, lanjutnya, bakal memasuki tahap persidangan setelah dalam mediasi kedua perusahaan gagal mencapai kata sepakat.
Sementara, pihak kuasa hukum BNI Syariah tidak memberikan tanggapan atas putusan pengadilan itu.
Perkara ini bermula ketika BNI Syariah mengajukan permohonan PKPU atas PT Rolika. Perusahaan katering itu diklaim memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp14,11 miliar.
Dalam berkas permohonan nomor 57/ Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst, pemohon menerangkan utang muncul dari tiga fasilitas pembiayaan musyarakah dan murabahah yang mereka berikan kepada perusahaan katering tersebut.
Fasilitas a.l. menggunakan akad musyarakah dilakukan pada 27 Juni 2008 dengan jumlah Rp3,7 miliar dan tenor 12 bulan. Dana ini rencananya di pakai untuk modal kerja dan service catering retail.