Bisnis.com, JAKARTA — PT Ikhtiar Sejahtera Bersama mendapatkan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang tetap untuk kedua kalinya setelah permohonan mereka dikabulkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Akhmad Rosidin, Rabu (2/10), pemilik hotel Vi la Lumbung di Bali itu memperoleh perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap selama 30 hari. “Menyatakan mengabulkan perpanjangan PKPU selama 30 hari,” tuturnya.
Pada 4 September, Ikhtiar Sejahtera sudah mendapat perpanjangan PKPU. Ketika itu, permintaan perpanjangan datang dari debitur dengan alasan mereka membutuhkan waktu untuk merevisi proposal perdamaian.
Pengurus Ikhtiar Sejahtera Djawoto Jawono mengungkapkan permohonan perpanjangan PKPU tetap kali ini pun berasal dari debitur. “Mereka baru masukkan revisi rencana perdamaian pada 30 September,” sebutnya, Rabu (2/10/2013).
Djawoto melanjutkan diharapkan dengan adanya penambahan waktu selama sebulan para kreditur bisa membahasnya dengan baik.
Berdasarkan catatan pengurus, hingga 28 Agustus total tagihan kreditur menyentuh Rp290 miliar dari lima kreditur, yang seluruhnya bank.
Perkara ini bermula ketika Ikhtiar Sejahtera dimohonkan PKPU oleh PT Bank UOB Indonesia terkait utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Utang muncul dari tiga pemberian fasilitas kredit oleh pemohon kepada termohon. Pinjaman pertama berupa fasilitas kredit investasi aktiva tetap (KIAT) dengan limit Rp160 miliar, dituangkan dalam akta perjanjian kredit pada 20 September 2011.
Pada hari yang sama, pemohon juga memberikan fasilitas kredit investasi konstruksi (KISI) I kepada termohon yang batas penggunaannya Rp90 miliar.
Kemudian, termohon meminta pemohon untuk memberikan fasilitas kredit tambahan berupa KISI II senilai Rp50 miliar. Akta perjanjiannya dibuat di hadapan notaris tertanggal 29 Februari 2012.
Namun, ternyata Ikhtiar Sejahtera tidak kunjung membayar kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Dengan de mikian, terdapat tunggakan pem bayaran kredit pokok, bunga, dan denda.
Pemohon mengungkapkan mereka sudah mengirimkan tiga surat peringatan serta satu surat pernyataan default dan peringatan terakhir kepada perusahaan yang berlokasi di Cideng, Jakarta Pusat itu.