Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik KPK hingga pagi ini, Kamis (3/10/2013), masih melakukan pemeriksaan terhadap AM, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan empat orang lainnya, pascaoperasi tangkap tangan tadi malam, Rabu (2/10/2013).
Pemeriksaan dilakukan untuk menetapkan status hukum kelima orang tersebut. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan status hukum AM dan keempat lainnya akan ditetapkan paling lambat malam ini atau 1x24 jam sejak penangkapan tadi malam pukul 22.00 WIB.
"Saat ini status mereka masih terperiksa, sampai ada kepastian dari penyidik," ujar Johan Budi.
Johan menjelaskan lima orang yang ditangkap semalam yakni berinisial AM (Akil Mochtar) ketua MK, CHN anggota DPR, HB kepala daerah, CN dan DH dari pihak swasta.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi. Pertama di komplek perumahan Widya Chandra dengan tiga orang yang ditangkap, dan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat dua orang lainnya.
Dari penangkapan itu, katanya, juga disita uang tunai berupa dollar Singapura dengan perkiraan sekitar Rp2-3 miliar.
Johan mengatakan penangkapan diduga terkait suap kepada AM dalam kegiatan Pilkada di Gunung Mas Kalimantan. Namun, hingga kini dugaan tersebut masih diusut penyidik.