Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha Sandiaga Uno menyatakan tidak tahu soal pemberian suap dari PT DGI kepada M. Nazaruddin.
Sandiaga diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi atas tersangka kasus suap PT DGI dan TPPU saham PT Garuda Indonesia M. Nazaruddin.
"Saya belum tahu itu, masih coba dicari tahu,” ujar Sandiaga Uno menanggapi hal tersebut, Kamis (3/10/2013).
Dia hanya mengaku pemeriksaan itu sebagai saksi dari tersangka Nazaruddin. Dan dalam surat panggilannya, meyebutkan pemanggilan terkait investasi yang dilakukannya.
Dalam dugaan suap PT DGI, Nazar diduga melanggar 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11, undang-undang tindak pidana korupsi.
Sedangkan dalam kasus TPPU Garuda, Nazar diduga menyamarkan merubah bentuk uang hasil korupsi untuk membeli saham PT Garuda sebesar Rp300,8 miliar pada 2010.
Dia disangka melanggar pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.