Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara antara kurator PT Mitra Safir Sejahtera dengan sebelas krediturnya terkait sengketa pemberesan kepailitan perusahaan.
Majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiman memutuskan mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh para tergugat. "Menyatakan mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," ujarnya dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (2/10/2013).
Menurut majelis hakim, perkara itu harus diperiksa di wilayah hukum para tergugat. Domisili sebagian tergugat adalah Jakarta Barat, sedangkan yang lainnya yaitu Tangerang dan Bekasi.
Terkait hal ini, kuasa hukum para tergugat yakni Wahyudin dan Pringgo Sanyoto dari kantor hukum Sanyoto Sutan & Associates menyambut baik putusan itu. "Memang seharusnya tidak diperiksa di pengadilan Jakarta Pusat," ujar Pringgo usai persidangan.
Sementara, pihak penggugat tidak hadir dalam persidangan ini.
Sebenarnya sekarang kedua pihak masih saling berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Perkara No.646/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR tersebut adalah gugatan perlawanan yang diajukan kesebelas kreditur itu terhadap Andri Krisna Hidayat, Indra Nurcahya, dan Alfin Sulaiman yang merupakan kurator.
Gugatan tersebut sempat memasuki tahap mediasi, tetapi tidak menghasilkan kata sepakat. Sehingga, proses persidangan dilanjutkan dan saat ini tengah memasuki agenda pembuktian.
Perselisihan ini bermula ketika ketiga kurator Mitra Safir, perusahaan pengembang rumah susun hak milik (rusunami) Kemanggisan Residence, menggugat sebelas kreditur karena dinilai merugikan proses pemberesan kepailitan perusahaan. Dalam gugatannya, mereka meminta ganti rugi yang totalnya mencapai Rp150 miliar.
Para tergugat adalah Hendro Rahardjo, Fransisca Enny Sulistiowati, Odilia Ardianti Nurtjahjaningrum, Tantri Yulianti, Utama Putri Sandjaya, Saranta, Firmansyah, Anastasia Reni Hartati, Anni Ompu Sunggu, Andry Suryawan, Jamisten Situnorang. Masing-masing merupakan tergugat I hingga tergugat XI, dengan total tagihan sebesar Rp2,36 miliar.
Penggugat menerangkan pada 24 Oktober 2012, hakim pengawas telah mengeluarkan penetapan yang intinya mengizinkan penggugat melaksanakan lelang atas harta pailit berupa tanah dan bangunan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Aset itu tercatat atas SHGB No.2018 dan SHGB No.2038.
Atas penetapan itu, penggugat dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV telah melaksanakan lelang sebanyak dua kali. Lelang pertama 18 Desember 2012 dengan limit Rp250 miliar, di mana tidak ada yang berminat. Lelang kedua, yang merupakan lelang ulang, digelar 30 Januari 2013 dengan limit Rp225 miliar dan tetap tidak ada yang berminat.
Penggugat menuturkan para tergugat telah mengajukan gugatan perlawanan atas penetapan lelang dari hakim pengawas atas harta pailit Mitra Safir. Aset yang dimaksud berupa tanah dan bangunan dengan SHGB No.2018 dan SHGB No.2038 di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Atas penetapan dan pelaksanaan lelang itu, tergugat I hingga XI melalui kuasa hukumnya ternyata mengajukan gugatan perlawanan terhadap tim kurator di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun, penggugat menilai gugatan itu sebagai tindakan melanggar hukum karena terhadap penetapan lelang tidak boleh dilakukan upaya banding ataupun keberatan, sesuai Pasal 68 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Penggugat menyatakan gugatan tersebut menghambat proses kepailitan Mitra Safir dengan menggunakan upaya hukum yang tidak benar dan tanpa mempertimbangkan bukti-bukti yang cukup serta peraturan hukum yang berlaku. Sehingga, sangat merugikan boedel pailit Mitra Safir yang ketika itu sudah dalam keadaan insolvensi.
Alasannya, gugatan itu membuat objek boedel pailit menjadi tidak maksimal penjualannya karena terjual di harga Rp125 miliar dan terjadi kerugian sebesar Rp125 miliar.
Penggugat mengklaim mengalami kerugian materil sebesar Rp125 miliar dan imateril Rp25 miliar sebagai akibat dari gugatan yang diajukan sebelas kreditur itu.
Selain itu, pihak penggugat juga meminta para tergugat dikeluarkan dari daftar kreditur dan tidak berhak lagi mendapatkan pembagian hasil pemberesan aset Mitra Safir. Dalam perkara ini, penggugat diwakili kuasa hukumnya Johny Sibarani dari kantor hukum Johny Sibarani & Rekan.
Mitra Safir telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan pada 28 Februari 2012. Putusan ini dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 13 Juni 2012. Kreditur perusahaan ini tercatat sebanyak 520 orang.
PN Jakpus Tak Berwenang Periksa Perkara Mitra Safir
Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara antara kurator PT Mitra Safir Sejahtera dengan sebelas krediturnya terkait sengketa pemberesan kepailitan perusahaan. Majelis hakim yang diketuai Dedi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anissa Margrit
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Menakar Nasib Spektrum Frekuensi Merger FREN dan EXCL
4 jam yang lalu
Gejolak Akibat Harga Kopi Melonjak
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
45 menit yang lalu
Bos WHO Nyaris Jadi Korban Serangan Israel di Bandara Yaman
1 jam yang lalu