Bisnis.com, LOS ANGELES - Toyota Motor Corp. menuding penyebab kematian Noriko Uno yang diajukan kuasa hukum keluarga korban sebagai dasar gugatan kepada mereka mengada-ada.
Uno adalah perempuan berusia 66 tahun yang meninggal ketika sedang mengendarai Toyota Camry keluaran 2006. Penyebab tewasnya Uno diklaim karena kakinya tersangkut di antara pedal gas dan rem, sebelum mobilnya menghantam pohon.
Bloomberg melaporkan Selasa (1/10/2013), di persidangan yang digelar di Pengadilan Los Angeles, kuasa hukum Toyota Vince Galvin mengatakan teori tersebut dibuat-buat dan kaki korban tidak tersangkut. Dia melanjutkan Uno tidak berusaha mengerem setelah mobilnya disenggol kendaraan lain yang melanggar lampu merah.
Toyota menduga Uno langsung pergi dari lokasi insiden, berbelok dua kali, dan meluncur sekitar setengah mil di sisi jalan yang salah sampai akhirnya dia menabrak pohon.
Kasus ini menjadi yang pertama disidangkan di antara sejumlah gugatan lainnya terhadap perusahaan Jepang itu. Keluarga Uno menginginkan ganti rugi sebesar US$20 juta. Mereka mengatakan seharusnya kecelakaan itu tidak terjadi jika Toyota mengaplikasikan sistem keamanan rem.
Toyota telah menarik kembali lebih dari 10 juta kendaraan di seluruh dunia antara 2009 sampai 2010 karena memiliki potensi berakselerasi tanpa kontrol. Akselerasi ini diakibatkan terganjal atau tersangkutnya karpet di bawah pedal mobil. Adapun recall itu berujung pada ganti rugi senilai US$1,63 miliar.