Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lelang Harta Pailit, Kurator Gugat Kreditur Mitra Safir

Bisnis.com, JAKARTA—Perselisihan menyangkut pengembang rumah susun hak milik alias rusunami Kemanggisan Residence, yakni PT Mitra Safir Sejahtera, masih berlanjut meskipun putusan pailit telah dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada

Bisnis.com, JAKARTA—Perselisihan menyangkut pengembang rumah susun hak milik alias rusunami Kemanggisan Residence, yakni PT Mitra Safir Sejahtera, masih berlanjut meskipun putusan pailit telah dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2012.

Tim kurator Mitra Safir yakni Andri Krisna Hidayat, Indra Nurcahya, dan Alfin Sulaiman mengajukan gugatan terhadap kreditur karena dinilai merugikan proses pemberesan kepailitan perusahaan. Dalam gugatannya, mereka meminta ganti rugi yang totalnya mencapai Rp150 miliar.

Berdasarkan berkas gugatan No.09/ Gugatan lain-lain/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst jo No. 28/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diperoleh Bisnis, Rabu (25/9/2013), disebutkan ada sebelas tergugat.

Mereka adalah Hendro Rahardjo, Fransisca Enny Sulistiowati, Odilia Ardianti Nurtjahjaningrum, Tantri Yulianti, Utama Putri Sandjaya, Saranta, Firmansyah, Anastasia Reni Hartati, Anni Ompu Sunggu, Andry Suryawan, Jamisten Situmorang. Masing-masing merupakan tergugat I hingga tergugat XI, dengan total tagihan sebesar Rp2,36 miliar.

Penggugat menerangkan pada 24 Oktober 2012, hakim pengawas telah mengeluarkan penetapan yang intinya mengizinkan penggugat melaksanakan lelang atas harta pailit berupa tanah dan bangunan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Aset itu tercatat atas SHGB No.2018 dan SHGB No.2038.

Atas penetapan itu, penggugat dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV telah melaksanakan lelang sebanyak dua kali.

Dalam perkara ini, penggugat diwakili kuasa hukumnya Johny Sibarani dari kantor hukum Johny Sibarani & Rekan.

Atas gugatan ini, pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya Wahyudin dan Pringgo Sanyoto dari kantor hukum Sanyoto Sutan & Associates menampik tudingan tersebut.

Dalam berkas jawabannya, mereka menilai gugatan tim kurator tidak berdasar dan mengaburkan fakta sebenarnya.

Menurut tergugat, penggugat melakukan permohonan lelang eksekusi dengan mekanisme Pasal 185 Ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU tanpa melalui rapat kreditur dan tanpa pemberitahuan kepada kreditur.

Oleh karena itu, justru penggugat yang terbukti melanggar hukum dengan tidak memenuhi mekanisme atau prosedur hukum pemberesan harta pailit yang berakibat membawa kerugian pada nilai boedel pailit.

Rencananya, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dedi Fardiman ini bakal digelar kembali pada 2 Oktober dengan agenda putusan.

Mitra Safir telah dinyatakan pailit oleh Peng adilan Niaga Jakarta Pusat dengan pada 28 Februari 2012. Putusan ini dikuatkan oleh putusan MA tertanggal 13 Juni 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Kamis (26/9/2013)

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper