Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Investasi Emas Makira, Kurator Kewalahan!

Bisnis.com, JAKARTA—Kurator PT Makira Nature bertambah menjadi 3 orang setelah Petrus Bala Pattyona, kurator sebelumnya, mengaku kewalahan mengurus perkara perusahaan investasi emas itu.

Bisnis.com, JAKARTA—Kurator PT Makira Nature bertambah menjadi 3 orang setelah Petrus Bala Pattyona, kurator sebelumnya, mengaku kewalahan mengurus perkara perusahaan investasi emas itu.

Petrus mengungkapkan penambahan dua kurator sudah ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai Gosen Butar-Butar, pekan lalu. Dia menerangkan penambahan itu dilakukan berdasarkan permintaannya.

“Saya kewalahan mengurus. Lalu, ada rekomendasi dari majelis dan Jumat kemarin dikabulkan,” terang Petrus, Rabu (25/9). Kedua kurator baru itu adalah Dewi Iriani dan Hardi Saputra Purba.

Terkait dengan jumlah kreditur dan tagihan, berdasarkan catatan kurator hingga saat ini baru sekitar 2.000 kreditur yang mendaftar dengan nilai hampir Rp600 miliar. Padahal, nasabah Makira sebelumnya diperkirakan mencapai 4.580 orang.

Sementara itu dalam rapat kreditur yang berlangsung Rabu (25/9/2013), Hardi menjelaskan pihaknya sudah berupaya memanggil debitur untuk hadir ke rapat kreditur dan memberikan data nasabah. “Namun, kantor Makira pun sudah tidak ada, sudah disegel,” sebutnya.

Oleh karena itu, panitia kreditur yang merupakan perwakilan para nasabah Makira meminta debitur ditahan. Hal ini didasarkan pada Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Ketentuan itu menyatakan pengadilan atas usul hakim pengawas, permintaan kurator, atau permintaan kreditur dapat memerintahkan debitur ditahan.

Penahanan dilakukan di bawah penahanan jaksa yang ditunjuk oleh hakim pengawas, maksimal selama 30 hari dan dapat diperpanjang.

Dia menambahkan pihak kreditur juga meminta direksi Makira dicegah pergi ke luar negeri, sesuai dengan Pasal 97 UU Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).

Alasannya, ada kabar Eko Nugroho yang merupakan direktur utama Makira beserta direksi yang lain sudah melarikan diri ke luar negeri.

Terkait dengan hal ini, hakim peng awas Nawawi Pomolango mengatakan sebaiknya permintaan penahanan menunggu proses verifikasi. “Apabila debitur tetap tidak hadir dalam verifikasi, maka Pasal 93 baru digunakan,” tegasnya.

Adapun pengajuan tagihan terakhir ditetapkan 2 Oktober, sedangkan verifikasi rencananya digelar 11 Oktober.

TELAH PAILIT

Seperti diketahui, Makira telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2013. Putusan itu mengakhiri masa PKPU yang telah berlangsung sejak April 2013.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai debitur tidak pernah menghadiri rapat kreditur maupun memberikan proposal perdamaian kepada para nasabahnya. Padahal, awalnya Makira memang dimohonkan pailit oleh krediturnya.

Nasabah perusahaan bernama Ramsys Putra mengajukan permohonan itu karena Makira tidak kunjung membayar dividen dan cash back atas pembelian emas seberat 5.000 gram senilai Rp3,39 miliar.

Namun, pada sidang pertama pihak perusahaan itu langsung memasukkan permohonan PKPU sendiri kepada majelis hakim.

Majelis hakim yang ketika itu dipimpin oleh Sutoto Adiputro lantas mengabulkan permohonan PKPU, sesuai dengan ketentuan di UU Kepailitan dan PKPU.

Sebelum putusan pailit dijatuhkan, para nasabah sebenarnya sem pat meminta pengguguran perkara ke pengadilan.

Permohonan itu didasarkan pada Pasal 124 HIR yang menyatakan jika penggugat tidak datang pada hari sidang meskipun sudah dipanggil secara patut, maka surat gugatannya dianggap gugur. Selain itu, mereka menilai persidangan ini hanya permainan pihak Makira.

Selama masa persidangan, pihak Makira memang hanya datang satu kali yakni pada sidang pertama dan tidak pernah hadir lagi termasuk pada rapat kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Kamis (26/9/2013)

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper