Bisnis.com, JAKARTA - Sengketa dalam pengambialihan perusahaan tambang bijih mangan PT Tiara Utfar Mandiri mengkibatkan perusahaan tambang PT Asia Mangan Group digugat PT Khatulistiwa Inti Mineral ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Gugatan terhadap PT Asia Mangan Group itu sebagai tergugat IV dalam Perkara No. 496/Pdt.G/2013/PN.Jaksel yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Oktober 2013,”ungkap kuasa hukum penggugat PT Khatulistiwa Inti Mineral, Rizkiyadi Darmowiyoto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Selain tergugat IV, PT Asia Mangan Group, penggugat juga menggugat badan hukum perusahaan yang disengketakan PT Tiara Utfar Mandiri sebagai tergugat I, tergugat II, Sonya S.Kembuan, tergugat II, Herman Umbas, tergugat IV, Welly Andries Sompie, tergugat V, Jimmy P.Kembuan, tergugat VI, Teuku Bagus MN, tergugat VII, PT Asia Besi Grup, tergugat VIII, Shirley Maria Margaretha Oroh, sedangkan turut tergugat I, Notaris Mala Mukti, turut tergugat II, Kepala Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, turut tergugat III, Kementerian PerdaganganRI dan turut tergugat IV, Asia mangan Group.
Menurut Rizkiyadi, perusahaan kliennya terikat dalam perjanjian jual beli saham PT Tiara Utfar Mandiri tertanggal 19 April 2013 antara penggugat dengan tergugat II sampai dengan tergugat VI terikat dengan perjanjian, antara lain disebutkan bahwa penjual akan menjual dan pembeli akan membeli seluruh 100% saham penjual dalam perseroan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian jual beli.
Untuk menjamin pembayaran pembayaran tersebut, tergugat II selaku direktur utama tergugat I telah menggadaikan sahamnya di tergugat I sebagaimana dimaksud dalam perjanjian gadai saham antara penggugat dan tergugat II.
Dalam perjanjian disebutkan pemberi gadai menggadaikan kepada penerima gadai, yang mana penerima gadai menerima penggadaian dari pemberi gadadiatas seluruh hak, kepemilikan dan kepemntingan pemberi gadai dalam 65 lembar saham dengan nilai nominal saham sebesar IDR 65.000.000.00.
Menurut Rizkiyadi, kliennya telah menerima sertifikat saham tergugat II yaitu sertifikat surat saham kolektif atas nama tergugat II No.01-TUM.SSSK/IV/2013 yang terdaftar atas nama tergugat II, Sonya S.Kembuan dengan nomor serie saham 1-180 tertanggal 30 April 2013.
Namun, para tergugat pada 14 Mei 2013, tergugat II melalui surat elektronik yang dikirim kepada penggugat menyatakan telah mengembalikan seluruh pembayaran sebesar US$60.000 dan memutus sepihak seluruh perjanjian jual beli yang disepakati.
Keputusan itu merujuk pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Tiara Utfar Mandiri tertanggal 13 Mei 2013 bahwa hubungan perjanjian yang dibuat PT Khatulistiwa Inti Mandiri tidak dapat diteruskan dan mengembalikan segala dana yang telah diterima dari PT Khatulistiwa Inti Mineral.
Dalam pengikatan jual beli saham tertanggal 19 April 2013 antara penggugat dengan tergugat II sampai dengan tergugat VI terikat dengan perjanjian yang antara lain disebutkan bahwa penjual akan menjual dan pembeli akan membeli seluruh 100% saham penjual dalam perseroan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian jual beli.
Namun kemudian, IUP No.1513 Tahun 2010 milik PT Tiara Utfar Mandiri dialihkan ke tergugat VIII dan tergugat VIII mengakui perusahaan itu dikendalikan dan dipergunakan turut tergugat IV, PT Asia Mangan Group yang menginformasikan melalui website-nya telah menyelesaikan akuisisi lahan pertambangan tambahan di barat timor yang dimiliki PT Tiara Utfar Mandiri.
Juru bicara turut tergugat IV, PT Asia Mangan Group, Shirly Maria Margaretha Oroh (VP Community, Government and Corporate Relations) yang juga sebagai tergugat VIII saat dihubungi melalui telepon kantor PT Asia Mangan Group, menolak memberikan keterangan.
“Kami tidak mengetahui adanya kasus itu dan belum menerima panggilan berkaitan dengan adanya gugatan tersebut,” katanya kepada Bisnis, Rabu (25/9).