Bisnis.com, JAKARTA—Multi Access Limited, perusahaan yang berbasis di British Virgin Island, menggugat pengusaha lokal Dhalim Soekodanu terkait dengan merek dagang teh Wang Lao Ji.
Dalam berkas gugatan nomor 51/ Pdt.Sus/Merek/2013/PN.Niaga.Jkt. Pst yang diperoleh Bisnis, Selasa (24/9/2013), penggugat menegaskan dirinya sebagai pemilik merek teh herbal Wang Lao Ji dan Wong Lo Kat. Resep teh ini diklaim ditemukan oleh Wang Zebang di China pada 1821.
Sepeninggal Wang, resep dan merek serta logonya sudah didaftarkan di kantor merek dagang Hong Kong.
Pendaftaran pertama dilakukan 29 Desember 1897 di bawah nomor 18970189 di kelas barang 5. Pendaftaran kedua juga dilaksanakan di Hong Kong, dengan nomor 19410124 di kelas 5.
Pada 1990, keturunan Wang mendirikan Wong Lo Kat (International) Limited di Hong Kong. Perusahaan ini menuturkan telah menginvestasikan sumber daya yang besar untuk mempromosikan produk mereka di luar Cina.
Mereka juga mendaftarkan mereknya di berbagai negara, seperti Australia, Kanada, Prancis, Jepang, Singapura, Inggris, AS, dan Indonesia. Kemudian, pada 2005 didirikan Multi Access Limited dan seluruh kepemilikan merek dialihkan ke perusahaan ini.
Multi Access Limited, selaku penggugat, menyebutkan pengeluaran untuk iklan produk Wong Lo Kat di China dalam setahun mencapai US$77,2 juta dan pendapatan dari penjualan menyentuh US$257,3 juta per tahun.
Oleh karena itu, mereka menyatakan diri sebagai merek terkenal. Selain sudah terdaftar di berbagai negara, merek itu disebutkan sering mendapat penghargaan di Cina.
Dalam perkara ini, penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya Amris Pulungan dan Yanto Jaya. Atas gugatan ini, kuasa hukum tergugat enggan memberikan tanggapan maupun menyebutkan identitas.
Adapun Dhalim bertempat tinggal di Surabaya. Rencananya, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sudharma watiningsih ini bakal dilanjutkan pada 26 September dengan agenda replik.