Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rolika vs BNI Syariah, Perjanjian Pembiayaan Dinilai Bermasalah

Bisnis.com, JAKARTA—PT Rolika Caterindo, perusahaan katering yang te ngah dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh PT Bank BNI Syariah, mengatakan perjanjian pembiayaan di antara kedua pihak dinilai bermasalah karena cacat hukum.

Bisnis.com, JAKARTA—PT Rolika Caterindo, perusahaan katering yang te ngah dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh PT Bank BNI Syariah, mengatakan perjanjian pembiayaan di antara kedua pihak dinilai bermasalah karena cacat hukum.

Rolika yang diwakili kuasa hukumnya Silas Dutu dan Freddy Alex Damanik menuturkan perjanjian pembiayaan yang nilai totalnya diklaim mencapai Rp14,11 miliar itu tidak sesuai dengan prosedur standar (standard operations procedure/SOP) bank syariah tersebut.

“Akad kredit BNI Syariah dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan SOP pencairan kredit mereka dan tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan,” kata Silas, Senin (23/9/2013).

Oleh karena itu, lanjutnya, mereka sudah mengajukan pembatalan akad kredit tersebut ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Upaya hukum itu telah terdaftar dengan nomor 604/Pdt.G/2013/PAJP tertanggal 17 Juni 2013.

Gugatan pembatalan ini lebih awal dibandingkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang didaftarkan BNI Syariah, yakni 10 September 2013.

Pihak termohon menilai seharusnya pengadilan niaga menunda proses PKPU ini lantaran ada perkara terkait yang masih berjalan.

Menurut Silas, proses di pengadilan agama masih dalam tahap mediasi.

Rolika menuturkan sebagai bank syariah seharusnya BNI Syariah menaati serta menerapkan prinsip-prinsip syariah, dan bukan mencari keuntungan sendiri.

Seperti diketahui, perkara ini bermula ketika BNI Syariah mengajukan permohonan PKPU terhadap Rolika terkait utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp14,11 miliar.

Dalam berkas permohonan nomor 57/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst, pemohon menerangkan utang muncul dari tiga fasilitas pembiayaan musyarakah dan murabahah yang mereka berikan kepada perusahaan katering tersebut.

Fasilitas pertama menggunakan akad musyarakah dilakukan pada 27 Juni 2008 dengan jumlah Rp3,7 miliar dan tenor 12 bulan. Dana ini rencananya dipakai untuk modal kerja dan service catering retail.

Namun, ternyata Rolika tidak melaksanakan kewajibannya. Hingga permohonan ini diajukan, jumlah utang diklaim menyentuh Rp3,41 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Selasa (24/9/2013)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper