Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jawa Timur (Jatim) 2013, hari ini (24/9/2013) pukul 14.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Sidang dipimpin oleh majelis panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Akil Mochtar dengan didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai anggota.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja mengajukan permohonan gugatan ke MK karena menduga terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif selama pelaksanaan Pilkada Jatim.
Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan adanya penggelembungan perolehan suara pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf, pengurangan jumlah perolehan suara pemohon, tidak diikutsertakannya pemohon sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat oleh KPU Provinsi Jatim yang kemudian digugat ke DKPP.
Selain itu, tidak disosialisasikannya nama pemohon sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi Jatim, tidak dicetak ulang formulir C dan D setelah penetapan pemohon sebagai pasangan calon oleh KPU RI, pencetakan surat suara lebih sebanyak 11%, penggunaan APBD oleh pasangan calon nomor urut satu untuk penggalangan dukungan partai pengusung, dan adanya keterlibatan PNS dalam kegiatan kampanye pasangan tersebut.
Atas dali-dalil tersebut, pemohon meminta MK membatalkan hasil Pilkada Jatim dengan memerintahkan KPU Jatim menyelenggarakan pemilihan ulang dan mendikualifikasi pasangan calon terpilih, Soekarwo-Saifullah.
Pilkada Jatim diikuti oleh empat pasangan yakni pasangan Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah (Jempol), Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah), Eggi Sudjana-Muhammad Sihat (Beres) dan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf.
Hasil rekapitulasi KPU telah memenangkan pasangan Soekaro-Saifullah setelah meraih 8.195.816 suara (47,25%), disusul oleh Khofifah-Herman meraih 6.525.015 suara (37,62%), Bambang-Said dengan raihan 2.200.069 suara (12,69%), pasangan Eggi-Sihat 422.932 suara (2,44%).