Bisnis.com, JAKARTA—Kuasa hukum Teguh Handojo (tergugat) dalam sengketa merek Kampus dan Campus, Ludiyanto, akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang membatalkan pendaftaran merek tersebut.
Menurut Ludiyanto, majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut belum memahami Undang-Undang Hak atas Kekayaan Intelektual.
Sebelumnya Kawan Kusuma Salim, pemilik merek Royal Kampus, mengajukan gugatan terhadap Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM serta Teguh Handjojo, pemilik merek Kampus dan Campus melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ludiyanto menambahkan sangat aneh majelis hakim membatalkan merek dagang yang tergugat I-nya adalah pemberi merek yakni Ditjen HKI.
“Bagaimana mungkin merek dagang itu dibatalkan, padahal pemegang hak atas merek tersebut berada pada posisi tergugat II, tapi justru si pemberi hak merek Ditjen HKI menjadi tergugat satunya, aneh putusannya,” katanya kepada Bisnis, Kamis (19/9/2013).
Menurutnya, dalam ketentuan Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 yang dilarang dalam Undang-Undang Merek, bukan kata-kata umum seperti yang dituangkan dalam gugatan penggugat. “Tapi, yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan kata-kata yang melanggar kepentingan umum, bukan kata-kata umum. Putusan itu sangat aneh.”
Dalam persidangan sebelumnya, Ludiyanto sudah menjelaskan bahwa gugatan penggugat Kawan Kusuma kadaluarsa karena telah melampaui jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pendaftaran merek tersebut di Direktorat Merek Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM.
Merek Kampus terdaftar 20 Oktober 1980 dengan no.150341 untuk melindungi barang di kelas 16, kemudian diperpanjang 13 Mei 1991 dan 13 Mei 2011. Sedangkan merek Campus, terdaftar 18 Mei 1983 dengan no. 1722697 untuk melindungi barang di kelas 16. Diperpanjang 18 Mei 1993 dan 18 Mei 2013.
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dalam sidang Rabu (18/9/2013) mengabulkan gugatan Kawan Kusuma Salim dalam perkara merek Kampus dan Campus yang terdaftar atas nama Teguh Handojo.
Majelis hakim, yang diketuai oleh Lydia Sasando, dalam sidang Rabu (18/9/2013) berpendapat bahwa penggunaan buku merek Kampus dan Campus oleh tergugat bertentangan dengan Pasal 5 UU Merek.
PUTUSAN TEPAT
Edward Lontoh, kuasa hukum penggugat (Kawan Kusuma Salim) mengatakan putusan majelis hakim itu telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Merek. “Majelis hakim telah membuat putusan sesuai dengan amanat undang-undang.”
Tindakan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM yang menerima pendaftaran merek Kampus dan Campus dinilai bertentangan dengan Pasal 5 UU Merek.
Dalam berkas gugatan nomor 29/Pdt. Sus/Merek/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang diperoleh Bisnis, Kawan Kusuma Salim yang merupakan pemegang merek Royal Campus mengajukan gugatan pembatalan merek atas merek dagang Kampus dan Campus milik Teguh Handojo. Kedua merek yang disebut terakhir sudah terdaftar di Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual.
Penggugat menjadikan Ditjen HKI sebagai tergugat I dan Teguh Handojo selaku tergugat II. Dalam gugatannya, Kawan mempermasalahkan diterimanya permohonan pendaftaran merek milik Teguh. (Erwin Tambunan/Suwantin Oemar)