Bisnis.com, BATAM – Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) Kepulauan Riau meminta Pemerintah memberikan perlakuan khusus terhadap penerapan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) di Batam, Bintan dan Karimun (BBK) karena ketiga daerah tersebut merupakan kawasan bebas.
IR Cahya, Ketua Apindo Kepri menilai aturan SNI tidak tepat diterapkan ke seluruh daerah di Indonesia mengingat masing-masing kawasan memiliki status ekonomi dan kondisi geografis yang sangat berbeda.
“Penerapan SNI di Batam, Bintan dan Karimun perlu dipertimbangkan kembali oleh Pemerintah. Jangan lupa, ketiganya itu berstatus FTZ,” kata dia, Kamis (19/9).
Dijelaskannya, sesuai UU 44/2007 tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (free trade zone/FTZ) serta aturan-aturan pendukung lainnya, kawasan BBK diberikan insentif pembebasan pajak dan bea impor.
Bukan saja untuk bahan baku industri tetapi termasuk barang-barang konsumsi.
Karena itu sejak Batam, Bintan dan Karimun menjadi kawasan bebas, ketiga daerah tersebut menerima pasokan barang-barang konsumsi impor meskipun jumlahnya dibatasi lewat penerapan kuota oleh Dewan Kawasan (DK).
“Kami kira hampir 50% barang-barang konsumsi di BBK itu adalah barang impor,” ujarnya.
Akibatnya, para pedagang selalu kesulitan menertibkan produk-produk dagangannya setelah sebagian aturan SNI diterapkan, apalagi sosialisasi aturan dinilainya sangat minimal.
Sehingga tidak heran jika setiap kali instansi pemerintah terkait melakukan razia, petugas dan pedagang selalu kucing-kucingan.