Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Mati Wilfrida di Malaysia, DPR Diminta Ajukan Pengampunan

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fraksi PDIP Pramono Anung bertemu dengan anggota DPR Komisi IX, Rieke Dyah Pitaloka dan para aktivis pendukung Wilfrida Soik seorang TKI yang dijatuhi hukuman mati di Malaysia.

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fraksi PDIP Pramono Anung bertemu dengan anggota DPR Komisi IX, Rieke Dyah Pitaloka dan para aktivis pendukung Wilfrida Soik seorang TKI yang dijatuhi hukuman mati di Malaysia.

Direktur Migrant Care Anis Hidayah mengatakan migrant care dan change.org telah membuat petisi dukungan pembebasan untuk Wilfrida yang sudah mencapai hampir 10.000 orang pendukung.

Penyerahan petisi Wilfrida kepada DPR ini adalah agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.

"Petisi ini memang dilakukan untuk membendung dukungan terhadap Wilfrida. Tidak hanya Warga Negara Indonesia saja yang mendukung petisi ini, tapi juga dari Warga Negara Malaysia dan beberapa Warga Negara lain," ujar Anis ketika melakukan pertemuan dengan salah seorang Pimpinan DPR, Kamis (19/9/2013).

Usman Hamid, ketua gerakan change.org, mengungkapkan bahwa petisi ini sudah dikirim ke Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Pengadilan Negeri Malaysia untuk memperjuangkan Wilfrida dari vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Malaysia.

"Kami berharap agar DPR dapat mengirimkan delegasi ke Malaysia untuk mengupayakan pengampunan atau pembebasan Wilfrida dari kemungkinan vonis mati dan mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan," ucap Usman ketika menyerahkan surat petisi di gedung DPR RI, Kamis (19/9/2013).

Rieke Dyah Pitaloka, Anggota DPR Komisi IX, menjelaskan ada banyak WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia yaitu sekitar 185 orang dan mayoritas dari mereka adalah TKI.

Menurutnya, Wilfrida adalah korban perdagangan manusia yang direkrut dengan cara ilegal melalui pemalsuan dokumen dan usia masih dibawah umur. Dia dikirim pada saat Indonesia sedang moratorium ke Malaysia yang sesungguhnya tidak boleh ada TKI baru dari Indonesia ke Malaysia.

Wilfrida dipekerjakan sebagai pengurus lansia dan menghadapi tekanan psikologis karena menghadapi majikan yang seringkali melakukan kekerasan terhadapnya.

"Saya sebagai anggota Komisi IX DPR berharap agar DPR dapat ambil bagian dalam perjuangan kasus ini," paparnya.

Selain para aktivis, sejumlah tokoh-tokoh agama juga mendukung kampanye pembebasan Wilfrida dari hukuman mati. Mereka antara lain adalah Romo Benny Susetyo (KWI), Andar Nubowo (PP Muhammadiyah) dan KH. Maman Imanulhaq (NU).

Wilfrida merupakan buruh migran Indonesia yang diduga menjadi salah satu korban perdagangan manusia. Pada saat diberangkatkan usianya baru 17 tahun, namun dipalsukan menjadi 21 tahun.

Pada 7 Desember 2010 dia ditangkap polisi daerah Pasir Mas, Kelantan, Malaysia karena dituduh melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap majikannya yaitu seorang perempuan tua bernama Yeap Seok Pen.

Wilfrida terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar pasa 302 Penal Code (Kanun Keseksaan) dengan hukuman maksimal adalah hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper