Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap SKK Migas: KPK Periksa Johanes Widjonarko Selaku Plt

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Komersil Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Johanes Widjonarko dalam kasus suap terkait kegiatan SKK Migas

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Komersil Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Johanes Widjonarko dalam kasus suap terkait kegiatan SKK Migas 2012-2013.

"Saya diperiksa sebagai saksi," kata Johanes saat datang ke gedung KPK Jakarta, Kamis (12/9/2013)

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Johanes diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus suap terkait Kepala SKK Migas non aktif Rudi Rubiandini Selain Johanes, KPK juga memanggil tenaga ahli pimpinan SKK Migas Gerhard Maarten Rumeser yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis serta pegawai SKK Migas Tri Kusuma Lydia.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan enam orang yang telah dicegah keluar negeri yaitu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno, Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon dan pihak swasta yaitu Febri Setiadi.

KPK menetapkan mantan SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 bersama dengan barang bukti US$400.000 yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.

Pemberian tersebut diduga merupakan pemberian kedua, sedangkan pemberian pertama dilakukan sebelum Lebaran dengan uang sejumlah 300 ribu dolar AS.

KPK selanjutnya menggeledah sejumlah tempat terkait kasus tersebut yaitu ruang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM dan menyita uang US$200.000, selanjutnya di rumah Rudi di Jalan Brawijaya disita uang senilai $Sin127.000,  US$90.000 dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW.

Dalam pengembangannya KPK juga menemukan uang US$350 di kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri, $Sin60.000, US$2.000 dan juga emas kepingan dengan nilai 180 gram dari brankas milik Rudi di kantornya di gedung SKK Migas.

Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun pemberi suap, Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper