Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan berkas tiga tersangka penyelewengan kredit PT Bank Jabar dan Banten Cabang Surabaya yang merugikan keuangan negara Rp55 miliar, sudah lengkap atau "P21".
Ketiga tersangka itu, yakni, DPS (Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia), DY (mantan Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia), ESD (Manajer Komersial Bank BJB Cabang Surabaya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (11/9/2013) membenarkan berkas ketiga tersangka kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap.
"Saat ini masih melaksanakan tahap II atau proses penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim," katanya.
Ketiganya saat ini ditahan oleh penuntut umum di Rutan Kelas I Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.
Pasal yang disangkakan untuk DY dan DPS Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 UU Nomor 8 tahum 2001 tentang TPPU.
Tersangka ESD Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001.
Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni YS (Direktur PT Cipta Inti Permindo (CIP)), DPS (Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia), DY (mantan Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia), ESD (Manajer Komersial Bank BJB Cabang Surabaya), dan EDA (Komisaris PT RNM).
Dugaan korupsi tersebut bermula dari Bank Jabar dan Banten Cabang Surabaya yang memberikan kredit senilai Rp55 miliar untuk pengadaan bahan baku ikan ke PT CIP.
Sebenarnya, PT CIP sendiri bukan bergerak di bidang bahan baku ikan, dan sebelumnya di bidang produsen dan distributor alat pendidikan. Namun, saat pengajuan kredit, perusahaan tersebut berubah haluan ke bidang bahan baku ikan.
Kemudian, untuk memperlancar kinerjanya, PT CIP bekerja sama dengan sejumlah perusahaan, yakni PT E Farm Bisnis Indonesia yang tidak lain anak perusahaan label BUMN, PT Sang Hyang Seri (Persero), PT RNM, PT Dana Simba, dan CV Nirwana Indah.
Namun, kucuran dana itu diselewengkan oleh tersangka YS dan ditransferkan ke perusahaan miliknya PT Cipta Terang Abadi. (Antara)
Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Pembobolan Bank Jabar-Banten Lengkap
Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan berkas tiga tersangka penyelewengan kredit PT Bank Jabar dan Banten Cabang Surabaya yang merugikan keuangan negara Rp55 miliar, sudah lengkap atau "P21".Ketiga tersangka itu, yakni, DPS (Direktur Komersial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
3 jam yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 jam yang lalu
Kala Prabowo Ingin Maafkan Koruptor demi Asset Recovery
11 jam yang lalu
Respons BI soal Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar
12 jam yang lalu