Bisnis.com, JAKARTA - Putra mantan Wakil Presiden Adam Malik, Otto Malik didakwa mengeroyok pengacara Achmad Muizuddin berkaitan sengketa kepemilikan Yayasan Pendidikan Harapan Ibu di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
“Saya dikeroyok terdakwa Otto Malik bersama dengan beberapa terdakwa lainnya saat mendatangi sekolah tersebut,”ungkap saksi korban Achmad Muiszudin yang merupakan pengacara dari salah satu pihak yang bersengketa atas kepemilikan Yayasan Pendidikan Harapan Ibu Pondok Pinang dalam menyampaikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/9).
Muiszudin mengaku tiga kali terkena pukulan terdakwa Otto Malik yang mengeroyoknya bersama dengan tiga terdakwa lainnya pada 18 Juli 2013. Saat itu, terdakwa Otto datang ke sekolah dengan mengendarai sedan. Sesampainya di lokasi kejadian, saksi korban Muiszudin menghalangi dengan menggebrak sedan yang ditumpangi terdakwa Otto Malik.
Dalam perkara ini, selain terdakwa Otto Malik, Jaksa Penuntut Umum Henny H juga menghadapkan tiga terdakwa lainnya, Qomarusafar Malik alias Tomay, Hetty Kustiati dan terdakwa Ernawati alias Erna binti Nurlan.Jaksa mendakwa Pasal 170 ayat 1 KUHP..
Menurut saksi korban, terdakwa Otto Malik memaksa masuk ke dalam lembaga pendidikan yang masih sengketa tersebut, sehingga terjadi cekcok mulut yang menyebabkan saksi korban dikeroyok terdakwa Otto Malik dan tiga terdakwa lainnya.
Muiszudin mengatakan berdasarkan peristiwa pengeroyokan yang dilakukan terdakwa Otto itu. “Saya melaporkan kasus pengeroyokan tersebut kepada aparat kepolisian dan sempat dilakukan visum et repertum,”katanya.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi Muizuddin mengaku kesulitan melihat setelah menerima tiga kali pukulan yang dilakukan terdakwa. “Setelah dipukul terdakwa Otto, pandangan saya sempat gelap dan sulit melihat akibat pukulan tersebut,”katanya.
Namun, katanya, saksi berusaha tidak melakukan serangan balik terhadap terdakwa Otto Malik. “Tangan dan badan saya sulit beregark karena dipegang kuat dua terdakwa lainnya, sedangkan terdakwa Otto Malik yang melakukan pemukulan.”
Terdakwa Otto Malik yang ditemui seusai sidang, mengatakan tidak benar dakwaan melakukan pengeroyokan sebagaimana disampaikan jaksa di muka siding. “Saya tidak pernah melakukannya.”
Menurut Otto, madsud kedatangannya ke sekolah itu bertujuan untuk mengkonfirmasikan perkembangan pengambilalihan sekolah tersebut. Menurutnya, saksi korban menahannya dengan memukul-mukul mobilnya yang menimbulkan peristiwa tersebut."Saya heran, kenapa dia emosi dan marah, padahal dulunya dia lawyer saya yang seharusnya melindungi saya,”katanya.
Dia membantah mendorong saksi korban karena tenaganya tidak mungkin kuat, mengingat usianya yang telah mencapai 70 tahun. Kejadian sebenarnya justru sebaliknya justri saksi korban yang mendorong dirinya sampai terjatuh.