Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wafid Muharam Dituding Minta Uang Rp1 Miliar ke Adhi Karya

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Menpora Wafid Muharam dituding memerintahkan untuk meminta uang Rp1 miliar kepada PT Adhi Karya, dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang.

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Menpora Wafid Muharam dituding memerintahkan untuk meminta uang Rp1 miliar kepada PT Adhi Karya, dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang.

Tudingan itu disampaikan oleh seorang saksi dalam kasus Hambalang, Saul Paulus David Nelwan.

"Iya pernah, buat kirim wasit ke Korea, Wafid Muharam minta tolong ke saya itu biasa," kata Paul usai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK, Selasa (10/9/2013).

Menurutnya, permintaan uang melalui Teuku Bagus Mohammad Noor, Direktur Operasional PT Adhi Karya.

Namun, Paul membantah mengenal atau pernah bertemu dengan Mantan Menpora Andi Malarangeng, termasuk menyangkal adanya titipan uang senilai Rp3 miliar dari PT Adhi Karya untuk Andi Mallarangeng. Paul sendiri, telah dicegah KPK sejak 17 Desember 2012.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang itu, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam kasus penerimaan hadiah, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

Anas disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper