Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus korupsi proyek Simulator SIM dan pencucian uang Djoko Susilo, yang hanya divonis 10 tahun padahal jaksa menuntut hukuman 18 tahun.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan vonis untuk mantan Kakorlantas tersebut jauh lebih jauh.
"Soal banding kita dalam tahapan pikir-pikir Insya Allah dalam 2-3 hari akan ada keputusan karena kita harus rapim-kan," ujarnya hari ini, Rabu (4/9/2013).
Selain mengajukan banding, KPK juga akan memasukkan pencabutan hak politik Djoko Susilo dalam memori banding nantinya, karena KPK memiliki dasar hukum yang jelas meminta untuk menuntut pencabutan hak politik itu.
Akibat kurang puasnya atas putusan hakim Tipikor terhadap tersangka kasus korupsi simulator SIM itu, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan KPK akan mempertimbangkan akan sekaligus menggunakan dua pasal pada pelaku korupsi. Yakni, pasal-pasal dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dan pasal-pasal dalam undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mendakwa para pelaku korupsi.
Pengenaan pasal ganda itu, dengan menggunakan bukti-bukti yang diduga terjadi tindakan korupsi ataupun pencucian uang, dari dana yang diduga hasil korupsi.
Menurutnya, vonis Djoko yang lebih rendah dapat menjadi preseden baik kasus korupsi lainnya. Akan tetapi, katanya, dalam penggunaan kombinasi pasal Tipikor dan TPPU, belum yurisprudensi karena putusan itu akan segera dibanding KPK.
"Jika putusan Hakim itu sampai inkracht, tentu bisa digunakan KPK untuk menjerat tersangka lain yang terbukti melakukan tindak pencucian uang," kata Johan.
Jaksa penuntut KPK sendiri dalam tuntutannya mengajukan hukuman kepada Djoko 18 tahun penjara, tapi Hakim hanya memutuskan 10 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Djoko Susilo karena telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Tuntutan jaksa lainnya adalah denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, ditambah membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar dengan subsider 5 tahun kurungan serta tuntutan supaya Djoko tidak lagi memiliki hak politik untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.