Bisnis.com, JAKARTA—Irjen Pol Djoko Susilo menjalani persidangan terakhirnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dengan korupsi pengadaan simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa (3/9/2013).
Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dikurangi masa penahan selama pemeriksaan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mantan Kakorlantas itu 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara.
Sebelumnya, Djoko juga diminta membayar uang pengganti Rp32 miliar, terhitung sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan jika dalam waktu sebulan tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, hartanya akan disita dan dilelang.
Jika masih belum mencukupi, hukumannya akan ditambah 5 tahun penjara. JPU juga menuntut pencabutan hak politik Djoko yakni hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Meskipun begitu, tim penasihat hukum terdakwa Djoko Susilo tidak begitu saja puas akan hasil putusan Majelis Hakim Tipikor dan langung mengajukan banding seusai vonis dan putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tpikor, Suhartoyo.
“Saya akan melakukan banding, terhitung hari ini sejak putusan vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim,” ucap Juniver Girsang, salah seorang penasihat Hukum Djoko Susilo.
Penasihat Hukum keberatan atas putusan Majelis Hakim yang menahan sejumlah aset Djoko Susilo untuk dijadikan barang bukti berkas perkara oleh penuntut umum demi kepentingan penyelidikan perkara lainnya.
“Setelah berdiskusi dengan Djoko Susilo kami memutuskan banding karena tidak puas dengan putusan Majelis Hakim dan kami merasa bahwa ada aset-aset yang seharusnya tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara dan kami akan kaji kembali putusan tersebut untuk pengajuan banding,” jelasnya.