Bisnis.com, JAKARTA—Perseteruan soal utang antara PT First Media Tbk dan induk perusahaannya, AcrossAsia Limited, tampaknya bakal terus berlanjut ke tingkat peninjauan kembali (PK) setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang dilayangkan oleh perusahaan Hong Kong itu.
Permohonan kasasi yang diajukan oleh AcrossAsia telah dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada 31 Juli 2013.
“Menyatakan menolak kasasi yang diajukan pemohon,” demikian bunyi amar putusan MA yang diumumkan di situsnya. Putusan bernomor perkara 214 K/Pdt.Sus-PKPU/2013 itu dibacakan oleh majelis hakim yang terdiri dari Mahdi Soroinda Nasution, Nurul Elmiyah, serta Djafni Djamal.
Atas putusan ini, para pihak yang terkait masih enggan menyampaikan tanggapannya. Kuasa hukum AcrossAsia, Marx Adriyan, mengatakan pihaknya belum mendapatkan salinan resmi dari pe ngadilan sehingga belum bisa berkomentar.
Pihak AcrossAsia di situsnya mengumumkan mereka telah mendapatkan pemberitahuan pada 5 Agustus mengenai hasil kasasi ini.
“Perusahaan telah disarankan oleh kuasa hukumnya di Indonesia bahwa masih ada jalur lain, yakni peninjauan kembali [PK]. Oleh karena itu, kami berencana mengajukan upaya hukum tersebut,” demikian bunyi sebagian pernyataan resmi perusahaan yang berbasis di Hong Kong itu, tertanggal 8 Agustus.
Sementara, Irfan Agashar, dari tim pengurus PKPU juga mengaku belum menerima putusan MA secara resmi. “Kami belum dapat salinan putusannya, sehingga belum tahu pertimbangan penolakannya apa. Jadi, kami belum bisa berkomentar apapun,” ujarnya, Senin (2/9/2013).
RAPAT KREDITUR
Irfan enggan men jelaskan lebih detail mengenai proses hukum yang sudah memasuki tahap rapat kreditur. Dia hanya menyebutkan prosesnya masih berjalan dan tagihan kreditur sedang diverifikasi. Adapun kuasa hukum First Media Dodi Abdul Kadir belum bisa dihubungi.
Pesan singkat dan telepon dari Bisnis tidak mendapat jawaban. Perkara ini sudah berlangsung cukup lama dan putusan PKPU terhadap AcrossAsia telah dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Jakpus pada awal 2013.
Bahkan, AcrossAsia sudah dinyatakan pailit sejak 5 Maret 2013 karena tidak kunjung memberikan proposal perdamaian kepada para krediturnya.
Adapun dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Ke pailitan dan PKPU, tidak disebutkan adanya upaya hukum terhadap putusan PKPU.
Perselisihan dimulai ketika First Media mengklaim AcrossAsia memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih US$46,7 juta.