Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum para penggugat dalam sengketa jual beli saham perusahaan batubara PT Prima Perkasa Abadi masih menjalani mediasi dengan para kuasa hukum para tergugat.
“Mediasinya masih berjalan dan dilanjutkan dalam pekan ini, apakah terjadi perdamaian atau tidak belum dapat dipastikan,”ungkap Gusti Randa sebagai kuasa hukum penggugat I, Sunoto dan penggugat II, Arman yang mengauasai 45% saham di PT Prima Perkasa Abadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (2/9/2013).
Dalam perkara ini, para penggugat menggugat tergugat I Zukriansyah sebagai pemegang 10% saham di perusahaan tersebut, sedangkan tergugat II, adalah badan hukum perusahaan tersebut, PT Prima Perkasa Abadi, tergugat III, Jhon Ernest Risinger sebagai direktur Advale Resources Limited (ARL) dan PT Advale Indonesia Pty Ltd (AI), sedangkan turut tergugat adalah Etty Roswitha Moelia.
Dalam gugatan para penggugat disebutkan para tergugat agar membayar ganti kerugian material sebesar Rp20 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar secara tanggung renteng atas tindakan perbuatan melawan hukum atas penjualan saham perusahaan tambang batubara tersebut.
Tergugat I, Zukriansyah, menurut para penggugat, tanpa sepengetahuan para penggugat menjual saham perusahaan tambang batubara itu beserta asetnya kepada tergugat III Jhon Ernest Risinger dalam kapasitasnya sebagai direksi Advale Resources Limited.
Perjanjian jual beli saham itu dituangkan dalam Conditional Share And Purchase Agreement (Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat) yang isinya tergugat I mewakili para penggugat menjual seluruh saham milik para penggugat termasuk asset yang dimiliki PT Prima Perkasa Abadi.
Adapun asset yang dimiliki perusahaan tersebut berupa Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP) No.516/125/Kpts/BPT-PS/2010, tertanggal 1 Maret 2010 yang mencakup luas lahan 198,88 hektare di Kecamatan Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Selain itu, asset yang dimiliki perusahaan para penggugat adalah Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi No.545/126/Kpts/BPT-PS/2010, tertanggal 2 Maret 2010 yang mencakup lahan seluas 2.053,92 hektare di Kecamatan Balai Tanan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.