Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sumbar Resmikan PT Jamkrida

Bisnis.com, PADANG-Meski telat dibandingkan beberapa provinsi lainnya di Indonesia, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno akhirnya meresmikan beroperasinya PT Jamkrida Sumbar (Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah).

Bisnis.com, PADANG-Meski telat dibandingkan beberapa provinsi lainnya di Indonesia, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno akhirnya meresmikan beroperasinya PT Jamkrida Sumbar (Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah).

Sebagai modal dasar, pemerintah provinsi Sumbar menganggarkan Rp100 miliar, dengan modal awal sebesar Rp25 miliar.

Kehadiran PT Jamkrida di Sumbar, dia harapkan mampu mengatasi persoalan pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang acapkali terkendala modal. 

“Selama ini persoalan yang dihadapi UMKM adalah sulitnya mengakses modal, perbankan tidak bisa kucurkan dana jika tidak ada agunan. Makanya Jamkrida berperan mengatasi itu,” katanya saat meresmikan beroperasinya PT Jamkrida Sumbar di Auditorium Gubernur Sumbar, Jumat sore (30/8).

Apalagi untuk Sumbar, sebagian besar masyarakatnya bergerak di bidang UMKM. Sekitar 85 % lebih pelaku usaha adalah jenis usaha mikro dan kecil, sisanya pelaku usaha menengah dan besar. Pelaku usaha mikro dan kecil tersebut kata Irwan perlu suntikan dana agar usahanya bisa berkembang pesat.

“Pemprov berkomitmen untuk mengembangkan UMKM di Sumbar. Setiap pelaku usaha yang usahanya 
feasible (layak dikembangkan) namun belum bankable (belum memenuhi syarat teknis), kita bantu melalui Jamkrida,” ujar Irwan. 
 
Sementara itu, Direktur Utama PT Jamkrida Sumbar Munandar Kasim menuturkan rencana pembentukan Jamkrida sudah dimulai jauh-jauh hari. Pembentukannya sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) provinsi Sumbar No 15 tahun 2012 tentang pendirian Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sumatera Barat.

Selanjutnya, melalui akta PT Jamkrida Sumbar nomor 211 tanggal 21 Februari 2013 dihadapan notaris Harti Virgo Putri di Padang, dan disahkan lewat keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan keputusan nomor AHU 24035.AH.01.01 tentang pengesahan badan hukum perseroan. Serta keputusan Otoritas Jasa Keuangan nomor Kep-62/D.05/2013 tanggal 26 Juli 2013.

Dia menilai penting bagi Sumbar yang warganya mayoritas bergerak di bidang UMKM memiliki PT Jamkrida. Sehingga memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil mendapat suntikan modal untuk mengembangkan usahanya.

“Kami beri kesempatan kepada masyarakat pelaku usaha di Sumbar untuk memanfaatkan Jamkrida. 

Prosesnya adalah dengan mengajukan pinjaman ke Bank sekaligus ke Jamkrida, nanti usaha yang feasible diprioritaskan untuk mendapat suntikan modal,” ujarnya.

Dia menegaskan sebanyak 60 % penjaminan untuk usaha produk, dan 40% untuk usaha multiguna. Munandar menargetkan sampai akhir tahun ini, Jamkrida Sumbar bisa mengoptimalkan jaminan sebesar Rp20 miliar. “Karena tahun ini waktunya sudah mepet, kami tidak punya target muluk-muluk. Yang penting operasional berjalan dulu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Writer
Editor : Sutarno
Sumber : Herry Faisal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper