Bisnis.com, JAKARTA — Di bawah pimpinan Joko Widodo, DKI terus berbenah. Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta membebaskan denda 2% terhadap keterlambatan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang telah jatuh tempo 28 Agustus.
Kepala DPP Iwan Setiawandi memberikan keringanan tersebut karena animo membayar PBB oleh masyarakat DKI cukup tinggi. Selain itu juga mempertimbangkan para Wajib Pajak (WP) yang terkena musibah banjir maupun kebakaran cukup banyak.
“Dengan mempertimbangkan wajib pajak banyak yang terkena musibah banjir dan kebakaran sehingga saya menghapuskan denda sampai dengan 31 Desember,” katanya saat ditemui di kantor DPRD DKI, Jumat (30/8/2013).
Kebijakan berupa pembebasan denda keterlambatan pajak PBB 2% ini merupakan kewenangan kepala DPP DKI sehingga tidak perlu mendapat persetujuan pejabat lain maupun DPRD. Dengan pemberian insentif kepada WP ini, diharapkan penerimaan PBB yang masuk ke Pemprov DKI bisa maksimal.
Iwan memaparkan insentif pembebasan denda keterlambatan bayar PBB adalah pilihan terbaik karena pihaknya tidak mungkin mengundur waktu jatuh tempo. Sesuai ketentuan bahwa PBB dibayarkan maksimal enam bulan setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (PBB) yang jatuh pada tanggal 28 Agustus.
Berdasarkan realisasi penerimaan PBB sampai kemarin tercatat Rp2,957 triliun atau sekitar 80% dari target perolehan Rp3,6 triliun atau sekitar 1,2 juta WP. “Masih banyak PBB yang belum terbayar, mudah-mudahan dengan insentif pembebasan denda artinya pendapatan bisa maksimal,” papar Iwan.