Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekjen Kementerian ESDM Resmi Dicekal

Bisnis.com, JAKARTA--Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno resmi dicegah keluar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bisnis.com, JAKARTA--Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno resmi dicegah keluar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Sudah sejak tanggal 29 Agustus 2013, dicegah untuk 6 bulan ke depan," kata Kepala bagian Humas dan Tata Usaha Dirjen Dirjen Imigrasi Kemenkumham Heriyanto di Jakarta, Jumat (30/8/2013).

Pencegahan tersebut dilakukan agar bila sewaktu-waktu keterangan Waryono diperlukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi maka Waryono tidak berada di luar negeri, tulis Antara.

Pascapenggeledahan di kantor Sekjen ESDM pada Rabu (14/8) dan ditemukan uang senilai 200 ribu dolar AS di dalam tas Waryono, pria tersebut tidak diketahui keberadaannya.

Hingga saat ini KPK sudah mencegah tiga pejabat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk tidak pergi keluar negeri yaitu Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman.

Selanjutnya Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis dan Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat Bidang pengendalian komersial SKK, Agoes Sapto Rahardjo.

Selain pejabat SKK Migas, KPK juga mencegah Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon dan pihak swasta yaitu Febri Setiadi.

KPK menetapkan mantan SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2013 malam bersama dengan barang bukti US$400.000 yang diberikan oleh Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya melalui pelatih golf Rudi, Deviardi yang juga sudah ditangkap KPK.

Pemberian tersebut diduga merupakan pemberian kedua, sedangkan pemberian pertama dilakukan sebelum Lebaran dengan uang sejumlah US$300.000.

KPK selanjutnya menggeledah sejumlah tempat terkait kasus tersebut yaitu ruang Sekjen Kementerian ESDM dan menyita uang US$200.000, selanjutnya di rumah Rudi di Jalan Brawijaya disita uang senilai 127.000 dolar Singapura, US$90.000 dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW.

Dalam pengembangannya KPK juga menemukan uang US$350.000 di kotak penyimpanan milik Rudi di Bank Mandiri, 60.000 dolar Singapura, US$2.000 dolar AS dan juga emas kepingan dengan nilai 180 gram dari brankas milik Rudi di kantornya di gedung SKK Migas.

Rudi Rubiandini dan Deviardi sebagai penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap, Simon Tanjaya, dari perusahaan Kernel Oil diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ra)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper