Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan militer AS menghukum mati seorang tentara berpangkat mayor karena menembak mati sebanyak 13 orang di kawasan Fort Hood, Negara Bagian Texas, pada 2009.
Hukuman mati terhadap tentara bernama Nidal Hasan tersebut diputuskan melalui mekanisme suntik mati tanpa hak untuk naik banding. AS sangat jarang menjatuhkan hukuman mati terhadap tentaranya dan kejadian itu merupakan yang pertama sejak 52 tahun.
Dalam aksinya empat tahun lalu,Hasan memberondong para korban dengan menggunakan senjata laras pendek yang dilengkapi pemandu sinar laser. Saat melakukan aksinya, Hasan meneriakkan kata-kata "Allahu Akbar" dan menyatakan dirinya telah melakukan aksi jihad.
Hasan, sebagimana dikutip Reuters, Kamis (29/8/2013), juga mengaku melakukan aksi nekad tersebut sebagai bentuk pembalasan atas tindakan AS kelompok Muslim sebelum dia dipersiapkan untuk dikirim berperang ke Afghanistan. Mengenakan seragam militer sambil duduk di kursi roda, karena kakinya lumpuh setelah ditembak polisi akibat aksinya tersebut, Hasan tidak menunjukkan rasa penyesalan saat hakim membacakan putusan tersebut.