Bisnis.com, JAKARTA—Maskapai penerbangan PT Lion Men tari Airlines, yang lebih dikenal dengan Lion Air, lolos dari gugatan per buatan melawan hukum setelah PT Kharissa Permai Holiday mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Kharissa Permai, Ngurah Anditya Ari Firnanda, mengungkapkan pencabutan itu di lakukan atas permintaan klien. “Secara tertulis klien meminta gugatan dicabut. Tidak dijelaskan oleh klien alasannya apa,” ujarnya, Rabu (28/8/2013).
Ngurah mengaku sedang berada di luar Jakarta selama beberapa hari sehingga belum mem baca surat permintaan pencabutan itu.
Dia menerangkan pencabutan perkara dimungkinkan dalam hukum acara perdata. Apalagi, belum sempat ada jawaban dari tergugat sehingga tidak memerlukan persetujuan dari pihak lawan.
Pihak tergugat memang belum mengajukan jawab an karena dalam si dang pertama majelis hakim langsung memerintahkan mediasi. Tetapi, lanjut Ngurah, kedua pihak yang berselisih pun belum pernah melakukan mediasi. “Belum mediasi sama sekali. Mediasi ditunda terus karena ada beberapa faktor, seperti hakim rapat di luar,” terangnya.
Kuasa hukum Lion Air Nusirwin mengaku baru mengetahui perkara dicabut ketika melapor ke panitera di pengadilan. “Harusnya hari ini [kemarin, 28 Agustus] me diasi, tapi ternyata perkara sudah dicabut. Kami belum dapat pemberitahuan resmi dari pengadilan,” ujarnya.
Nusirwin juga mengatakan tidak tahu alasan dicabutnya gugatan ini, sehingga belum dapat berkomentar panjang. Mediasi memang dijadwalkan digelar pada 28 Agustus, dan seharusnya menjadi mediasi pertama di antara maskapai berlogo singa dengan perusahaan biro jasa umrah itu.
Seperti diketahui, perkara ini bermula ketika Kha rissa Permai menggugat Lion Air dengan gugat an perbuatan melawan hukum lantaran penerbangan ke Jeddah, Arab Saudi dibatalkan yang membuat 91 orang calon jemaah umrahnya gagal berangkat.