Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghinaan Melalui Twitter: MK Tolak Gugatan Farhat Abbas

Bisnis.com, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengacara Farhat Abbas yang menguji Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik."Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua

Bisnis.com, JAKARTA-- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengacara Farhat Abbas yang menguji Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar, saat membacakan amar putusan di Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2013).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) tersebut (a quo) yang dimohonkan konstitusionalnya telah sesuai dengan perlindungan, termasuk perlindungan kehormatan segenap bangsa Indonesia, paralel dengan prinsip ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, seiring dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Karena, bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk namun dalam persatuannya dan kesatuan Indonesia.

"Mahkamah berpendapat bahwa hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta hak untuk menyampaikan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran tersedia, yang menimbulkan ras kebencian atau permusuhan antarindividu maupun masyarakat," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat, saat membaca pertimbangan hukumnya, Rabu (28/8/2013)

Dalam pemberitaan sebelumnya, Farhat Abbas menguji UU ITE ke MK setelah dirinya dilaporkan setelah menulis di media sosial yang berbau rasis.

Dalam pengujian ini Farhat Abbas menilai Pasal 28 ayat (2) UU ITE melanggar hak konstitusionalnya karena dapat menghambat pemohon menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia seperti dijamin Pasal 28E ayat (2) dan 28F UUD 1945.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyebutkan, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)".

Farhat melalui akun twitter-nya '@farhatabbaslaw' menulis "Ahok sana sini protes plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke orang umum katanya! Dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina" pada 09 Januari 2013.

Atas tulisan tersebut, Anton Medan dan Ramdan Alamsyah yang mewakili komunitas Intelektual Masyarakat Betawi (KIMB) melaporkan Farhat ke Polda Metro Jaya, terkait dugaan penghinaan bernada diskriminasi kesukuan dan rasis itu.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/82/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus, Ramdan mengadukan Farhat dengan Pasal 4 huruf (b) ayat (1) UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper