Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI, melakukan investigasi atas dugaan Pungutan Liar (pungli) di Kantor Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD).
Ombudsman sebelumnya telah menerima laporan dari seorang pelaku usaha yang mengaku dimintai uang dalam jumlah besar di sebuah kantor BPLHD yang akan mengajukan izin lingkungan, untuk menindaklanjuti laporan tersebut, maka Ombudsman melakukan investigasi secara mendalam di sembilan kantor BPLHD wilayah Jabodetabek.
Menurut Budi Santoso, Anggota Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian laporan atau pengaduan menyatakan bahwa praktek pungli ini dapat mengganggu kegiatan ekonomi dan berpotensi merusak kelestarian lingkungan hidup.
“Tujuan kami adalah dengan melakukan penyelamatan terhadap dua hal [ekonomi dan lingkungan] yang menjadi fokus perhatian,” ujarnya hari ini, Rabu (28/8/2013).
Danang Girindrawardana, Ketua Ombudsman RI menjelaskan bahwa salah satu hambatan terbesar dalam pembangunan ekonomi adalah perilaku pungli di perizinan.
“Dampak dari praktek pungli ini telah menghambat perkembangan iklim investasi dan dunia usaha dan dapat mencoreng citra Indonesia sebagai negara yang Pro investasi.”
Tim investigasi Ombudsman menemukan adanya praktik pungli yang terjadi pada sembilan kantor BPLHD di Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Oknum BPLHD melakukan modus pelaksanaan praktik pungli dengan mengarahkan pelaku usaha untuk menggunakan jasa konsultan pilihannya dalam pengurusan AMDAl, UKL-UPL atau SPPL. Kantor BPLHD menjadi tempat transaksi antara pemrakarsa dengan konsultan yang direkomendasikan, hal tersebut menunjukkan adanya keterhubungan antara pegawai BPLHD dengan jejaring konsultan lingkungan dan menciptakan simbiosis mutualisme dalam bentuk berbagi keuntungan.
Oknum tersebut menyebut angka nominal mulai dari Rp30 juta hingga Rp50 juta untuk pengurusannya, sedangkan dalam sebulan saja tidak kurang dari 10-20 pelaku usaha mengajukan pengurusan AMDAl, UKL-UPL dan SPPL.
“Sehingga bila dikalkulasi, jumlah pungutannya bisa mencapai ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah dalam setahun,”jelasnya.