Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Simulator: Djoko Susilo Mengaku Lalai Awasi Anak Buah

Bisnis.com, JAKARTA--Terdakwa kasus korupsi pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda dua dan empat tahun anggaran 2011 dan pencucian uang 2010-2012 dan 2003-2010 Irjen Pol Djoko Susilo mengaku lalai mengawasi anak buahnya."Kesalahan saya

Bisnis.com, JAKARTA--Terdakwa kasus korupsi pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda dua dan empat tahun anggaran 2011 dan pencucian uang 2010-2012 dan 2003-2010 Irjen Pol Djoko Susilo mengaku lalai mengawasi anak buahnya.

"Kesalahan saya adalah tidak teliti, ada kelemahan manajerial dan kurang pengawasan terhadap unit kerja yang mengurus pengadaan simulator karena saya sudah percaya dan tidak lagi memeriksa hasil pekerjaan anggota, mereka punya kompetensi dan sertifikasi pengadaan, ditambah padatnya jadwal kegiatan saya sepagai Kakorlantas," kata Djoko Susilo saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/8/2013)

Djoko menyampaikan pledoi pribadinya dengan berdiri selama sekitar satu jam.

"Bila kelalaian saya dianggap sebagai bentuk kesalahan, saya bersedia bertanggung jawab sepanjang batas sebagai Kakorlantas dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran)," ungkap Djoko.

Namun jenderal bintang dua itu tetap tidak mengakui bahwa ia mengintervensi panitia pengadaan dan menentukan pemenang tender simulator dengan nilai proyek berjumlah Rp196,8 miliar tersebut.

"Penuntut umum seolah-olah membebankan tanggung jawab kepada saya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), padahal dalam proyek ini juga belum jelas batas-batas kewenangan KPA dan terungkap dalam persidangan bahwa saya tidak pernah berhubungan dengan pemenang tender, mengintervensi panitia pengadaan dan menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)," ungkapnya..

Djoko juga mengaku terkejut dengan pelanggaran hukum yang terungkap dalam proyek pengadaan simulator SIM tersebut.

"Sepanjang saya ketahui semua sudah ditangani dengan baik dalam proyek pengadaan itu dan dilaporkan tanpa ada masalah apapun, saya hanya tahu masalah saat pemenang tender PT CMMA gagal melaksanakan kewajibannya tepat waktu, saya langsung memerintahkan Didik Purnomo selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Teddy Rusmawan selaku ketua pengadaan untuk mengambil tindakan tegas dan sudah didenda sejumlah Rp2,5 miliar hanya itu permasalah hukum yang pernah saya ketahui," ungkap Djoko.

Ia juga mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK pada 27 Juli 2012 dengan berdasarkan satu keterangan saksi dan bukti 1 surat elektronik. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper