Bisnis.com, JAKARTA -Sidang putusan perkara gugatan Chevron Indonesia Company terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha diundur selama 2 minggu karena majelis hakim ingin memperdalam bukti.
Sidang putusan ini sedianya digelar Selasa (27/8/2013) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, majelis hakim yang dipimpin oleh Sutio J. Akhirno memutuskan menundanya selama lebih kurang 2 minggu, yakni hingga 11 September.
Kuasa hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Iqbal mengatakan sidang diundur lantaran majelis hakim membutuhkan waktu untuk mendalami perkara itu. "Sidang hari ini ditunda karena hakim butuh waktu lama memperdalam alat bukti yang kami sampaikan," ujarnya, Selasa (27/8/2013).
Chevron menggugat KPPU karena keberatan dengan putusan lembaga itu yang menyatakan perusahaan minyak tersebut melakukan diskriminasi dalam pelaksanaan tender export pipeline front end engineering and design contract, yang bernilai US$4,6 juta. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Selain itu, lembaga persaingan usaha tersebut juga menjatuhkan denda sebesar Rp2,5 miliar kepada Chevron.
Dugaan diskriminasi ini muncul berdasarkan laporan pengaduan PT Wood Group Indonesia yang menuduh Chevron dan PT Worley Parsons Indonesia melakukan tindakan diskriminasi dan persekongkolan dalam tender. Tender ini memang dimenangkan oleh Worley Parsons.
Dalam putusan yang dibacakan 3 bulan lalu itu, KPPU menyatakan Worley Parsons tidak terbukti melakukan pelanggaran. Lembaga itu juga tidak menemukan bukti persekongkolan sebagaimana dilaporkan Wood Group, dan menilai kekalahan perusahaan tersebut dalam tender disebabkan tidak memenuhi kelengkapan teknis yang disyaratkan Chevron.
Kuasa hukum Chevron Stefanus Heryanto membantah jika kliennya melakukan perlakuan diskriminatif terhadap Wood Group. "Dalam persaingan usaha, diskriminatif dasarnya motif ekonomi. Dalam kasus ini, KPPU tidak mampu menunjukkan economic benefit yg diperoleh Chevron," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2013).