Bisnis.com, JAKARTA - Paska ditahan KPK Senin (19/08) kemarin, Walikota Bandung Dada Rosada hari ini, Kamis (22/8/2013), mulai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap hakim PN Bandung terkait pengurusan kasus penanganan korupsi Bansos di Pemkot Bandung.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan pemeriksaan kali ini, merupakan kali pertama dijalani Dada paska ditahan kemarin.
Ketika datang ke gedung KPK, Dada hanya tersenyum, dan enggan mengomentari pertanyaan wartawan.
Selain Dada, dalam kasus suap hakim PN Bandung itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Yakni Inspektir Kota Bandung Koswara, Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtawening Kota Bandung Jumhana, dan Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, USA SH.
Dalam kasus suap Hakim PN Bandung itu, Dada disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a, atau Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam diubah dalam UU No.21/ tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp66 miliar itu, KPK sudah menetapkan enam tersangka, yakni Dada Rosada dan Edi Siwadi, kemudian Setyabudi Tedjocahyono Wakil PN Bandung Pemkot Bandung, Herry Nurhayat (Plt Kadis Pendapatan Daerah Kota Bandung), Asep Triyana (perantara pemberi suap), Toto Hutagalung (pengusaha).
Dada dan Edi, sama-sama disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a, atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam diubah dalam UU No.21/ tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tersangka Asep Triyana dan Herry Nurhayat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Setyabudi TejoCahyono disangkakan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP.
Sedangkan Toto Hutagalung, disangkakan pasal 5 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.