Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini kembali menggali penyidikan kasus tindak pidana korupsi pemberian FPJP dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, dengan memanggil dua orang saksi dari Bank Indonesia.
Keduanya yakni Kepala Divisi Pemantauan Resiko dan Manajemen Krisis Bank Indonesia, Priyanto Budi Purnomo, dan Anggota Tim Kelompok Pengawas Spesialis Bank Indonesia, Purwanto.
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya. "Ya, sebagai saksi untuk BM," ujar Priharsa.
Proses penyidikan untuk TPK FPJP dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, selain memeriksa saksi, juga telah dilakukan penggeledahan di gedung Bank Indonesia, beberapa waktu lalu.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan satu tersangka yakni mantan Deputi Bidang IV Pengelolaa Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya. Sementara itu, Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya.
Budi Mulya disangkakan pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Korupsi, yang diubah dalam UU No.20/2001.