Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Hambalang, Anas Ajukan Bukti Soal Biaya Iklan Andi Malarangeng

Bisnis.com, JAKARTA--Tersangka kasus suap proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, sekaligus mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mulai mengajukan sejumlah bukti yang meringankan kasus hukumnya.

Bisnis.com, JAKARTA--Tersangka kasus suap proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, sekaligus mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mulai mengajukan sejumlah bukti yang meringankan kasus hukumnya.

Bukti tersebut, terkait dengan biaya iklan kandidat Ketua Umum partai Demokrat lainnya, yakni mantan Mempora Andi Malarangeng. Pengajuan bukti itu, karena saat ini KPK sudah mulai menelusuri adanya dugaan upaya pemenangan Anas dalam kongres Demokrat pada 2010 itu.

Firman Wijaya, kuasa hukum Anas, mengatakan dalam bukti yang dikumpulkan berdasarkan investigasi itu, tercatat biaya iklan cukup besar juga dikeluarkan oleh salah satu kandidat.

"Menurut kami, ini juga perlu agar KPK dilakukan investigasi secara mendalam, kami inginkan pemeriksaan ini fair," ujar Firman di Jakarta, Rabu (31/07/2013).

Bukan hanya menyentil nama Andi, Firman juga tak segan mengatakan bahwa Andi juga telah menggunakan nama Presiden SBY sebagai salah satu pendukungnya.

Adapun sejumlah bukti yang dibawa Firman dan tim penasehat lainnya selain dokumen juga berupa rekaman CD. Bukti itu, dapat mengungkapkan secara detil berapa besaran biaya iklan dari masing-masing kandidiat waktu itu, yang angkanya juga cukup besar.

Kandidat ketua umum partai Demokrat yang mengikuti kongres di Bandung itu adalah Andi Alfian Mallarangeng, Anas Urbaningrum, dan Marzuki Alie, yang saat ini menjadi ketua DPR RI.

Adapun penelusuran KPK mengenai kongres Partai Demokrat yakni ada keterkaitannya dengan korupsi Hambalang. Dana penyelenggaraan kongres dan biaya iklan Anas diduga berasal dari penerimaan hadiah kasus Hambalang tersebut.

Dalam kasus ini Anas ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta-Rp1 miliar.

Sementara, Andi yang disebut-sebut Anas kali ini, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper