Bisnis.com, JAKARTA-- Rumah mode ternama Christian Dior akhirnya memenangkan perkara merek dengan pengusaha lokal Sugiharto Lim setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi perusahaan asal Prancis itu.
Putusan tersebut ditetapkan pada 21 Februari 2013 oleh majelis hakim Valerine JLK, Syamsul Ma'arif, dan Djafni Djamal. "Mengabulkan permohonan kasasi pemohon," demikian bunyi amar putusan seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA).
MA menyatakan Christian Dior Couture yang merupakan pemohon kasasi sebagai pemegang hak khusus di Indonesia untuk nama dagang Christian Dior dan merek Dior. Selain itu, kata Dior ditegaskan sebagai bagian esensial dari nama dagang dan merek dagang pemohon.
Kuasa hukum Christian Dior Budianto menilai putusan tersebut sudah tepat. "Sudah tepat kalau dikabulkan. Faktanya kami merek terkenal," ujarnya, pekan lalu.
Meskipun sudah mengetahui isi putusan itu, tapi Budianto mengaku belum mendapatkan salinannya.
Dengan demikian, putusan MA itu membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 18 Januari 2012.
Ketika itu, majelis hakim memutuskan gugatan Christian Dior tidak dapat diterima. Salah satu alasannya karena gugatan itu diajukan lewat batas waktu, yakni 6 tahun setelah permohonan pendaftaran diterima Direktorat Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara, dalam pertimbangannya MA menilai gugatan tersebut belum melewati batas waktu. Mengacu pada Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, majelis hakim menerangkan gugatan dapat dilayangkan selambatnya 5 tahun sejak tanggal pendaftaran merek dan bukan setelah permohonan pendaftaran diterima.
Perkara ini bermula pada 2011 ketika Christian Dior Couture menggugat Sugiharto yang asal Jakarta karena mendaftarkan merek Charlfs Dior. Merek itu dipakai untuk melindungi alat-alat optik, kacamata, lensa kacamata, serta bingkai atau tangkai kacamata.
Penggugat mengklaim sebagai pemilik nama dagang Christian Dior dan merek dagang Dior di Indonesia. Merek itu telah terdaftar di bawah nomor IDM000127828 di kelas barang 9, yang dipakai untuk melindungi alat-alat dan instrumen optik, termasuk kacamata.
Rumah mode ini didirikan pada 16 Desember 1946 oleh Christian Dior yang merupakan perancang mode. Merek ini dikenal dengan desain dan produk pakaian, sepatu, tas, dan aksesori lainnya. (ltc)
MA Kabulkan Kasasi Christian Dior atas Charlfs Dior
Bisnis.com, JAKARTA-- Rumah mode ternama Christian Dior akhirnya memenangkan perkara merek dengan pengusaha lokal Sugiharto Lim setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi perusahaan asal Prancis itu. Putusan tersebut ditetapkan pada 21 Februari 2013
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anissa Margrit
Editor : Linda Teti Silitonga
Topik
Konten Premium