Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Hambalang: Andi Malarangeng Penuhi Panggilan KPK

Bisnis.com, JAKARTA—  Mantan menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Malarangeng memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah

Bisnis.com, JAKARTA—  Mantan menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Malarangeng memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

"Hari ini saya diperiksa sebagai saksi saudara Deddy dan Teuku Bagus, setiap saya dipanggil saya selalu datang, kapan saja dan memang sejak dulu saya siap bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan kasus ini," kata Andi yang datang sekitar pukul 08.00 WIB di gedung KPK Jakarta, Jumat (19/7/2013), seperti dikutip dari Antara.

Andi terakhir diperiksa sebagai saksi pada 10 Januari 2013.

"Saya mengikuti proses hukum dan menyerahkan kepada KPK," tambah Andi saat ditanya mengenai kemungkinan penahanan dirinya setelah tersangka Deddy Kusdinar ditahan KPK pada 14 Juni lalu.

Pada pemeriksaan 10 Januari, Andi menjelaskan mengenai proses penganggaran proyek Hambalang.

"Saya lupa penjelasan pastinya, tapi yang jelas sekali lagi menyangkut posisi saya sebagai Menpora terkait dengan organisasi kementerian itu sendiri lalu kemudian proses pengadaan dan sebagainya," ungkap Andi pada pemeriksaan lalu.

Pada Kamis (18/7/2013) KPK juga telah memeriksa adik Andi, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Malarangeng.

Dalam korupsi pembangunan proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara. (ltc)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper