Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengingatkan perusahaan dan para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya bagi para pekerjanya selambat-lambatnya H-10.
Hal itu dikemukakan Menakertrans Muhaimin Iskandar ketika ditemui di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/7/2013).
Muhaimin menuturkan pembagian THR sebesar minimal satu kali gaji harus sudah dilakukan paling lambat sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Menurut Muhaimin, perusahaan dan pengusaha harus memenuhi ketentuan untuk membayarkan THR karyawan.
Dia menambahkan kementerian juga membuka posko pengaduan apabila ada karyawan atau buruh yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bernaung.
"Dia [karyawan/buruh yang tidak mendapatkan THR] bisa mengadu. Itu akan kami follow up kemudian dilakukan penindakan," katanya.
Dia menambahkan apabila ada perusahaan/pengusaha yang sengaja tidak membayar THR karyawan padahal mampu, maka pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tersebut.
"Sanksi ada banyak tahapan. Kalau sengaja melanggar, padahal perusahaan mampu, bisa dihukum," ujarnya.