Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

30.000 Warga Balikpapan Belum Rekam Data e-KTP

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan mencatat hingga 9 Juli lalu masih sekitar 30.000 warga Kota Minyak itu yang belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Bisnis.com, BALIKPAPAN - Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan mencatat hingga 9 Juli lalu masih sekitar 30.000 warga Kota Minyak itu yang belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

"Puluhan ribu warga itu sebagian besar kemungkinan karena bekerja dan sekolah atau kuliah di luar daerah. Sebagian lagi bisa jadi sudah meninggal dunia atau pindah tapi keluarganya tidak melaporkan. Ada pula karena keterbatasan fisik seperti manula," kata Kepala Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan Chairil Anwar, Minggu (14/7/2015).

Untuk mengurangi jumlah warga yang belum melakukan perekaman data KTP tersebut, pihaknya terus mengaktifkan kegiatan "mobile", yakni petugas yang mendatangi masyarakat.

"Mohon kami, ketua RT, atau aparat kelurahan dikabari apa bila ada warga yang tak bisa datang ke kelurahan untuk melakukan perekaman data. Kami yang akan mendatangi mereka," sebut Chairil.

Target maksimal perekaman data e-KTP Balikpapan adalah 391.344 jiwa. Saat ini yang sudah melakukan hal tersebut tercatat 359.855 jiwa atau 91%.

Kemudian e-KTP yang telah dicetak untuk Balikpapan berjumlah 347.057. Dari jumlah itu yang sudah disitribusikan ke masyarakat melalui kecamatan-kecamatan sebanyak 252.095 atau 72,62%.

Menurut Chairil saat ini masih ada sekitar 27 persen e-KTP yang masih dalam proses pendistribusian di kecamatan.

Dia juga menyampaikan, bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman data namun belum menerima e-KTP agar tidak perlu khawatir. "Yang penting sudah melakukan perekaman data," ucapnya menandaskan.

Untuk KTP lama, jelas Chairil, yang masih dipegang masyarakat akan berakhir atau tidak berlaku lagi per 31 Desember 2013. Bagi warga yang belum juga keluar KTP elektroniknya maka akan diberikan surat keterangan oleh pihak kecamatan.

"Kalau belum keluar, KTP non elektronik masih berlaku. Belum dicabut sampai diterima e-KTP-nya. Nanti diberi formulir keterangan oleh camat. Jadi silakan nanti minta keterangan dari kecamatan," demikian Chairil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper