Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Merek, Duravin Bantah Bonceng Ketenaran Wavin Belanda

DuravinBisnis.com, JAKARTA - Merek Duravin milik pengusaha lokal Jamin Halim membantah membonceng ketenaran merek Wavin dari Belanda, terkait perkara pembatalan merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Duravin

Bisnis.com, JAKARTA - Merek Duravin milik pengusaha lokal Jamin Halim membantah membonceng ketenaran merek Wavin dari Belanda, terkait perkara pembatalan merek di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Duravin Johannes Lumban Gaol mengatakan kesamaan pada suku kata "Vin" tidak serta merta menunjukkan adanya persamaan pada pokoknya di antara kedua merek. "Jangan hanya karena ada suku kata "Vin" jadi disebutkan ada persamaan pada pokoknya," ujarnya, Jumat (12/7/2013). 

Dalam daftar merek, Duravin terdaftar di bawah No. IDM000354482 untuk melindungi kelas barang 17 berupa fittings (alat montasi pipa udara, bukan dari logam), selang, lembaran plastik. Merek ini terdaftar sejak 2 Mei 2012.

Seperti diketahui, Wavin menggugat merek Duravin karena menilai merek milik pengusaha asal Medan itu memunyai persamaan pada pokoknya dengan kepunyaan mereka. 

Dalam berkas gugatan Nomor 13/Pdt.Sus/Merek/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst., disebutkan bahwa Wavin merupakan bagian dari nama badan hukum penggugat yaitu Wavin B.V.

Di Indonesia, Wavin terdaftar dengan nomor IDM000027319 tertanggal 13 Januari 2005 di kelas barang 17 serta IDM0000145129 tertanggal 29 Agustus 2008 di kelas barang 19. 

Kelas barang 17 di antaranya digunakan untuk melindungi tabung lentur bukan dari logam. Sementara, kelas barang 19 antara lain melindungi bahan bangunan bukan logam dam pipa kaku bukan logam untuk bangunan.

Wavin B.V. didirikan pada 1955 di Zwolle, Belanda. Sebelumnya, perusahaan pembuat pipa air ini juga pernah menggugat pengusaha lokal lainnya, Burhan, selaku pemegang merek Carvin di Indonesia. Pengadilan telah membatalkan tiga merek Carvin milik Burhan yang terdaftar pada kelas barang 17. 

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan digelar Jumat, 19 Juli dengan agenda pembuktian dan saksi fakta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anissa Margrit
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper