Bisnis.com, JAKARTA--Mabes Polri meminta klarifikasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait dengan kasus Kompol Albert Dedi (AD) yang mengambil dokumen di ruang Deputi Penindakan BNN Irjen Benny J Mamoto.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengungkapkan klarikasi terhadap BNN itu dilakukan untuk mengetahui apakah benar AD melakukan pencurian atau tidak, termasuk soal ada tidaknya rekaman CCTV.
"Secepatnya kami akan bertemu BBN dan nanti kami ketahui apa tindakan Kompol AD itu masuk ranah pelanggaran disiplin, kode etik profesi, atau ranan pidana dengan mengambil dokumen tanpa izin," katanya, Selasa (9/7).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polrit, tempat Kompol AD bertugas, isudah memeriksa Kompol AD sejak Sabtu (6/7).
Tim Dittipideksus Bareskrim Polri juga menjalin kerja sama denga BNN untuk mencocokan apakah keterangan Kompol AD benar dengan bukti rekeman CCTV juga saksi satpam dan beberapa staf BNN yang masih berada di kantor BNN saat yang bersangkutan datang ke Gedung BNN.
Sebelumnya Kompol AD menyelinap masuk ke ruang staf Benny Mamoto di Gedung BNN, Kamis (4/7/2013) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dia membawa sejumlah dokumen dan sempat mengancam satpam BNN supaya tutup mulut atas apa yang dilakukannya.
Kasus tersebut menjadi ramai diperbincangkan, karena sebelum ada kejadian tersebut ramai diberitakan, Deputi PemberantasanBNN Benny Mamoto dilaporkan seorang pengusaha wanita bernama Helena ke Bareskrim Polri dengan tuduhan Pasal 241 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.
Namun Benny Mamoto membantah bila pihaknya melakukan pemerasan dalam penanganan kasus Money Londring kejahatan Narkoba yang memblokir rekening milik Helena.
Mabes Polri pun membantah bila tindakan Kompol AD datang ke BNN terkait dengan kasus Helena. Pihaknya menilai bahwa apa yang dilakukan Kompol AD murni tindakannya sendiri dalam rangka memperjuangkan gajinya yang belum dibayar BNN selama delapan bulan.