Bisnis.com, JAKARTA—PT Indo Truck mengklaim kesalahan teknis operasional 2 unit eskavator tidak menjadi bagian yang ditanggung dalam garansi atas spare parts (suku cadang) yang mengalami kerusakan.
“Jika terjadi kesalahan dalam mengoperasikan kedua unit eskavator yang dilakukan PT Partners Resources Indonesia, bukan menjadi tanggungan perusahaan penggugat karena hal itu merupakan kesalahan tergugat dalam mengoperasikan kedua unit eskavator tersebut,” ungkap Melvin Lingga, kuasa hukum PT Indo Truck, seusai membacakan Replik dalam sidang lanjutan sengketa jual beli 2 unit eskavator di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Dalam perkara ini, penggugat PT Indo Truck memperkarakan PT Partners Resources Indonesia karena perusahaan kontraktor tambang batubara itu belum menyelesaikan kewajiban pembayaran uang muka atas dua unit eskavator yang setiap unitnya seharga US$145 ribu. Pembelian dengan menggunakan fasilitas leasing itu dilakukan perusahaan tergugat PT Partners Resources Indonesia pada Juli 2012.
Dalam pembelian dua eskavator itu, perusahaan tergugat PT Partners Resources Indonesia belum membayar sisa uang muka sebesar US$31.000 untuk pembelian kedua unit alat berat tersebut.
Melvin menjelaskan tergugat PT Partners Resources keliru dalam memahami adanya garansi dalam jual beli atas kedua unit escavator.
“Klien kami bukan tidak memberikan garansi yang menjadi jaminan dalam jual beli kedua unit escavator itu. Tapi, jika kerusakan itu disebabkan kesalahan dalam mengoperasikan kedua unit escavator tidak menjadi tanggungan penggugat.”