BISNIS.COM, JAKARTA—Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menolak hasil rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang memutuskan iuran penerima bantuan iuran (PBI) sebesar Rp19.225 dengan jumlah penerima 86,5 juta orang.
“Hari ini, kami menuntut Menteri Keuangan dan Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat untuk menaikkan PBI menjadi Rp22.500 kepada 156 juta masyarakat berupah kecil,” ujar Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dalam rilisnya, Sabtu (6/7/2013).
KAJS menuntut program jaminan kesehatan (jamkes) dari pemerintah untuk seluruh rakyat diberlakukan pada 1 Januari 2014, bukan secara bertahap pada 2019 mendatang.
Selain itu, KAJS juga mengharapkan program jaminan kesehatan daerah (jamkesda) dapat terintegrasikan dengan program jamkes nasional. Artinya, alokasi kuota dana APBN harus juga terintegrasi dengan dana APBD.
“Adanya intergrasi tersebut, maka pelayanan kesehatan berasaskan portabilitas dapat melayani masyarakat seluruh wilayah indonesia,” sebutnya.
Seiring dengan tuntutan tersebut, KAJS akan terus memperjuangkan hak buruh tersebut dengan menggunakan strategi konsep-lobby-aksi, dan juga memperjuangkan kenaikan upah minimal sebesar 50%.