BISNIS.COM, JAKARTA--Komisaris Utama PT Industri Sandang Nusantara S. Widhianto dan Presiden Direktur PT Balai Lelang Internusa Ali Vitali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung, kemarin (3/7/2013).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan Ali Vitali mengirimkan stafnya untuk mewakilinya sebagai saksi, tetapi kehadiran staf tersebut ditolak oleh peyidik Kejagung.
"Saksi S. Widhianto tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, sedangkan saksi Ali Vitali mengirimkan stafnya untuk mewakili dirinya sebagai saksi, tetapi ditolak oleh penyidik. Penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaannya," ujar Untung, Kamis (4/7/203).
Untung menuturkan dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan 3 tersangka a.l Leo Pramuka, Direktur Utama PT Industri Sandang Nusantara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/05/2013 pada 31 Mei 2013, Direktur Keuangan PT Industri Sandang Nusantara berinisial WKB berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-72/F.2/Fd.1/05/2013 pada 31 Mei 2013.
Selain itu, Direktur Utama PT Artha Bangun Pratama Efrizal berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-73/F.2/Fd.1/05/2013 pada 31 Mei 2013.
Untung memaparkan penyidikan perkara tersebut sebelumnya karena diduga terjadi penjualan aset milik PT Industri Sandang Nusantara pada 2012 berupa tanah Patal Bekasi seluas 160 ha dengan harga Rp160 miliar.
"Penjualan tanah itu tidak sesuai dengan prosedur termasuk penggunaan dana penjualan tanah Patal Bekasi untuk sementara ini, dugaan kerugian negara sekitar Rp60 miliar," ungkapnya.
PT Industri Sandang Pangan diketaui terpaksa menjual beberapa asetnya untuk melunasi utang perusahaan sejak 1983. Menurutnya, tim penyidik yang diketuai oleh Andar Perdana akan menyusun rencana pelaksanaan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.