BISNIS.COM, MEDAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Utara meminta klarifikasi kepada partai politik peserta Pemilu 2014 terkait adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat, NGO dan LSM terhadap bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2014.
Dalam Rapat Koordinasi Tentang Penyampaian Klarifikasi Kepada Parpol atas Masukan dan Tanggapan dari Masyarakat terhadap DCS Anggota DPRD Sumut, Ketua KPU Sumut Surya Perdana mengatakan KPU menerima masukan dari masyarakat tentang adanya pelanggaran moral dan integritas yang dilakukan para bacaleg.
"Ada 6 bacaleg dari 6 parpol yang diadukan masyarakat ke KPU Sumut terkait moral dan integritas bacaleg," katanya, Sabtu (29/6/2013).
Dia menjelaskan ke-6 caleg itu masing-masing berasal dari Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, PKPI, PDI-Perjuangan dan Partai Hanura.
"KPU sudah memberikan surat atas masukan masyarakat itu kepada partai bersangkutan agar partai melakukan klarifikasi kepada bacaleg bersangkutan," tuturnya.
Untuk selanjutnya, KPU menunggu hasil klarifikasi dari partai politik tersebut. "Kalau kaitannya tentang moral dan integritas, itu wewenang partai politik, kalau nanti partai meminta agar bacaleg itu dicoret, maka KPU akan mencoretnya dari daftar calon," tegasnya.
/