Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Hambalang, KPK Dijadwalkan Panggil Saksi Muchayat

BISNIS.COM, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi (KPK) hari ini direncanakan memeriksa mantan Deputi Kementerian BUMN Muchayat, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat.

BISNIS.COM, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi Komisi (KPK) hari ini direncanakan memeriksa mantan Deputi Kementerian BUMN Muchayat, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat.

Pemeriksaan atas Muchayat ini, karena adanya pernyataan dari juri bicara keluarga Malarangeng, yakni Rizal Malarangeng, yang menyebutkan Muchayat diduga terlibat dalam mengatur pemenangan PT Adhi Karya sebagai pelaksana proyek senilai Rp2,5 triliun tersebut.

Selain itu, keterlibatan Muchayat juga terkait posisi anaknya sebagai ayah kandung dari Munadi Herlambang, pimpinan PT Dutasari Citralaras yang merupakan perusahaan subkontraktor proyek Hambalang.

Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Proharsa Nugraha mengatakan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan itu, dipanggil sebagai saksi untuk tiga tersangka Hambalang. Yaitu, mantan Menpora Andi Malarangeng,  mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka," ujar Priharsa Nugraha, Senin (24/6/2013). Dalam kasus itu, KPK juga menjadwalkan dua saksi lainnya untuk diperiksa hari ini. Yakni pegawai PT PP, Lukman Hidayat, dan Bastaman Harahap, selaku kabag Perlengkapan di Kemenpora.

Sementara itu, KPK juga hari ini menjadwalkan pemeriksaan kepada staf Fraksi Partai Demokrat Eva Ompita Soraya, untuk kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dengan tersangka Anas Urbaningrum.

Selain Eva, KPK juga akan memeriksa Rezafi Akbar yang merupakan Staf Keuangan Partai Demokrat, dan Ilham Adli selaku Direktur PT Sarana Bangun Cipta.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, KPK juga telah menetapkan mantan ketua umum Demokrat Anas Urbaningrum, sebagai tersangka, dan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper