BISNIS.COM, JAKARTA--Kementrian Agama akan mengatur pemotongan itu secara proporsional, setiap provinsi dipotong 20%.
"Termasuk untuk jamaah haji khusus, dari kuota 17.000 dipotong 20%," kata Menteri Agama Suryadharma Ali, Sabtu (22/6/2013)
Dengan kriteria, jamaah usia 75 tahun ke atas atau usia lanjut (lansia), yang sudah mengenakan tongkat dan kursi roda tidak diberangkatkan.
Bagi jamaah haji yang tahun ini tak berangkat, akan diprioritaskan pada tahun berikutnya.
Kriteria bagi lansia dan usia 75 tahun itu atas pertimbangan keselamatan.
Pasalnya, proyek perluasan halaman tawaf, Masjidil Haram hingga kini belum rampung.
"Dijamin berangkat bagi yang sudah terdaftar masuk pada tahun ini. Tanpa pemotongan jika ongkos naik haji naik," tegas Menag.
Suryadharma Ali merinci kerugian dari penyelenggaraan haji reguler saja bisa mencapai Rp492 miliar lebih.
Untuk kalangan swasta sekitar Rp325 miliar, termasuk penyelenggara haji khusus sebesar Rp150 miliar.
Menurut dia, Indonesia diminta konsisten dengan kuota yang sudah dipotong 20% atau sebanyak 168.800 jamaah untuk musim haji 2013. (ra)