Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PRESIDEN DIGUGAT Keluarga Korban Jatuh Foker 27 Milik TNI

BISNIS.COM, JAKARTA--Peristiwa jatuhnya pesawat Foker 27 milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara pada pertengahan tahun lalu berlanjut ke pengadilan setelah keluarga korban mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pemerintah.

BISNIS.COM, JAKARTA--Peristiwa jatuhnya pesawat Foker 27 milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara pada pertengahan tahun lalu berlanjut ke pengadilan setelah keluarga korban mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pemerintah.

Dalam berkas gugatan yang diperoleh Bisnis, Yunus Paulangan Panjaitan dan Ruben Tennen selaku ahli waris korban, menggugat Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Republik Indonesia, Menteri Pertahanan (Menhan), dan Presiden. 

Presiden dan Menhan menjadi tergugat lantaran masing-masing telah lalai melindungi dan memberikan kepastian hukum kepada rakyat, serta lalai memperbaiki dan memodernisasi pesawat yang jatuh itu. 

Pada 21 Juni 2012, pesawat Foker 27 dengan nomor register A2708 digunakan untuk latihan dan mengangkut tujuh orang. Namun, di tengah-tengah latihan pesawat tersebut jatuh dan menghantam delapan rumah di kawasan Halim Perdanakusuma. 

Kejadian itu mengakibatkan ketujuh kru dan empat warga sipil meninggal. Keempat warga yang tewas setelah rumah di mana mereka berada tertimpa pesawat bernama Martina Boren, Onci Tumba Belorondun, Nevlin Wid Tannen, dan Bian Crystiabel Tandisosang.

Onci dan Nevlin merupakan anak dan istri Ruben. Sementara, Martina adalah ibu Yunus. 

Selain itu, rumah milik Mayor Adm Yohanis Tandisosang, ayah dari Bian Crystiabel Tandisosang, rusak. Mereka juga kehilangan beberapa barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp34 juta.

Keluarga korban melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum sebab menilai para tergugat lalai dalam pengadaan pesawat Angkatan Udara (AU), di mana tetap menggunakan pesawat Foker 27 yang sudah tua, tidak layak pakai, yang seharusnya sudah diganti. Kelalaian itu disebutkan menyebabkan musibah kecelakaan tersebut. 

Kuasa hukum penggugat Jimmy Djamaluddin mengatakan sebenarnya para ahli waris sudah diberikan uang belasungkawa atau santunan, tetapi mereka menolaknya. Alasannya, ada perbedaan perlakuan dalam pemberian uang santunan antara anggota TNI AU dengan warga sipil. 

Menurut penggugat, santunan kepada ahli waris kru pesawat yang meninggal dunia berkisar dari Rp256 juta hingga Rp313 juta. Sementara warga sipil hanya diberi Rp50 juta. 

Upaya perdamaian yang dilakukan oleh keluarga korban diklaim tidak mendapat respon yang positif. Pihak penggugat menyebutkan jumlah kerugian materil sebesar Rp34 juta atas barang-barang yang hilang dan Rp1,5 miliar atas tewasnya warga sipil. 

Jumlah tersebut merujuk ke Pasal 14 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Mereka juga meminta ganti rugi imateril senilai Rp30 miliar. 

Atas gugatan ini, kuasa hukum para tergugat enggan memberikan tanggapan. Sidang gugatan perbuatan melawan hukum ini telah memasuki tahap pembuktian dan rencananya akan dilanjutkan Selasa pekan depan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anissa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper